“Kami agak minder dengan India. Di India sebagian sudah melakukan itu. Kalau terpaksa e-voting belum (bisa dilakukan, maka Indonesia gunakan) e-accounting,”
ujar Aria seusai rapat tertutup bersama BKD DPR RI di Gedung DPR RI, Jumat, 9 Oktober 2026.
Coblos!
Skema e-accounting tidak mengubah mekanisme pemilih dalam memberikan suara. Pemilih tetap harus datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos atau mencentang pilihan.
Perbedaannya terletak pada tahap penghitungan suara. Jika menggunakan e-accounting, suara yang telah diberikan pemilih akan dihitung dengan bantuan sistem elektronik.
“Kalau e-accounting itu nyentang atau nyoblos masih dilakukan. Begitu selesai, dihitung secara elektronik,”
kata dia.
Meski menggunakan teknologi elektronik, Aria menegaskan bahwa rekapitulasi hasil pemilu tetap dilakukan secara berjenjang. Dengan demikian, proses penghitungan tidak serta-merta menghilangkan tahapan rekapitulasi di tingkat daerah.
“Kalau e-accounting, (pemilih) masih datang ke bilik, dicoblos, dicentang, terus masuk ke penghitungan tetapi tetap berjenjang, kumpul di KPUD (dan) DPRD,”
ujar Aria.
Adapun penerapan e-voting masih memerlukan kajian lebih lanjut. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara melalui perangkat elektronik, sehingga mekanismenya berbeda dari pemungutan suara konvensional yang tetap dipertahankan dalam skema e-accounting.
Kaji
Panja juga akan mempelajari pengalaman negara lain yang telah menerapkan pemungutan suara elektronik. India menjadi salah satu negara yang ingin dijadikan bahan perbandingan dalam pembahasan tersebut.
“Kalau e-voting juga kami bicarakan, maka kami ingin lihat India, yang relatif jumlah penduduk banyak dan standar ekonomi pendidikannya hampir sama dengan (Indonesia) tapi di sana sudah e-voting,”
ucap dia.
Pembahasan kedua opsi tersebut menjadi bagian dari upaya Panja RUU Pemilu mengkaji kemungkinan pembaruan sistem pemilu.