Transparansi
Kementerian Komdigi juga akan mengatur transparansi dalam pembentukan harga layanan oleh platform. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,”
tutur Nezar.
Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi mengenai biaya jasa layanan platform yang menjadi bagian dari layanan pengantaran barang dan makanan.
Pada saat yang sama, transparansi pembentukan harga dapat menjadi bagian dari tata kelola ekosistem platform digital yang lebih jelas. Nezar mengatakan kebijakan tersebut memiliki dua tujuan utama.
Kesatu, meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan. Kedua, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran.
“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan ekosistem,”
ucap dia.
Komdigi saat ini telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan. Simulasi tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan aturan turunan yang akan menjabarkan ketentuan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Nezar uga mengatakan Peraturan Menteri Komdigi akan segera disiapkan dan diumumkan setelah penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini.
Banyak Aspek
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres tersebut mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.
Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026.
“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarif, sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,”
jelas Bambang.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penerbitan Perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojol.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan biaya platform sebesar delapan persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Sementara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman pun menyatakan pembagian kewenangan tersebut akan diikuti dengan koordinasi antarkementerian agar aturan turunan Perpres dapat berjalan selaras. Kementerian terkait itu juga membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama.
Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM dan bertugas menjaga sinkronisasi serta harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.