Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Biar Ojol Tak Cuma ‘Dapat Keringat’, Komdigi akan Atur Biaya Jasa Kurir dan Makanan

Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Ilustrasi pengemudi ojek daring siap mengantar penumpang di Lebak Bulus, Jakarta.
Ilustrasi pengemudi ojek daring siap mengantar penumpang di Lebak Bulus, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).

Kementerian Komunikasi dan Digital akan menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.

Aturan tersebut akan mencakup transparansi pembentukan harga yang dilakukan platform serta perlindungan bagi pengemudi.

“Di dalam Pasal 11 Ayat 4 di Perpres (Nomor 27 Tahun 2026) ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,”

ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 9 Oktober 2026.

Pengaturan biaya jasa tersebut diarahkan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak serta mendapat perlindungan terhadap risiko dalam menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.

Iklan

Transparansi

Kementerian Komdigi juga akan mengatur transparansi dalam pembentukan harga layanan oleh platform. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,”

tutur Nezar.

Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi mengenai biaya jasa layanan platform yang menjadi bagian dari layanan pengantaran barang dan makanan.

Pada saat yang sama, transparansi pembentukan harga dapat menjadi bagian dari tata kelola ekosistem platform digital yang lebih jelas. Nezar mengatakan kebijakan tersebut memiliki dua tujuan utama.

Kesatu, meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan. Kedua, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran.

“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan ekosistem,”

ucap dia.

Komdigi saat ini telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan. Simulasi tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan aturan turunan yang akan menjabarkan ketentuan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Nezar uga mengatakan Peraturan Menteri Komdigi akan segera disiapkan dan diumumkan setelah penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini.

Banyak Aspek

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres tersebut mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.

Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026.

“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarif, sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,”

jelas Bambang.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penerbitan Perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojol.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan biaya platform sebesar delapan persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

Sementara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman pun menyatakan pembagian kewenangan tersebut akan diikuti dengan koordinasi antarkementerian agar aturan turunan Perpres dapat berjalan selaras. Kementerian terkait itu juga membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama.

Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM dan bertugas menjaga sinkronisasi serta harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.