“Kani menghormati putusan MK soal ijazah Wapres Gibran. Putusan jelas, bahwa MK menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran,”
ujar Zulfikar, Jumat, 9 Oktober 2026.
Ketat Syarat
Politisi yang akrab disapa Bang Zul itu menegaskan pemakzulan presiden maupun wakil presiden memiliki persyaratan konstitusional yang ketat. Maka, putusan MK mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak bisa langsung ditarik menjadi alasan pemberhentian dari jabatan.
“Pertimbangan MK jelas, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan ijazah SMA. MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Karena itu pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 sulit dilakukan,”
terang Zul.
Ia kemudian merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden. Menurut dia,pemakzulan dapat dilakukan apabila terdapat dasar pelanggaran atau kondisi yang secara tegas memenuhi ketentuan konstitusi.
“Bisa dimakzulkan apabila terbukti telah melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden,”
ucap dia.
Perubahan
Di luar polemik Gibran, Zul justru mendorong perubahan aturan syarat pendidikan bagi pejabat publik yang dipilih melalui pemilu. Ia menilai ketentuan minimal pendidikan setingkat SMA perlu dievaluasi agar sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan, termasuk di luar negeri.
“Pasal soal syarat pendidikan paling rendah SMA ini kan sudah lebih dari dua puluh tahun lalu digunakan bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum. Kami perlu merevisi ini agar adaptif dengan perkembangan zaman,”
jelas Zul.
Aturan yang berlaku perlu mengakomodasi warga Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Perbedaan sistem pendidikan antarnegara, kata dia, perlu diperhitungkan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan.
“Saat ini, banyak anak-anak muda Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri, yang sistem pendidikannya berbeda dengan Indonesia. Maka, aturan syarat pendidikan ini harus mengakomodasi talenta muda masa depan Indonesia,”
tutur Zul.
Usulan revisi tersebut mencakup persyaratan pendidikan calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, hingga calon kepala daerah. Dengan perubahan itu, Zul berharap aturan pencalonan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman sekaligus memberi kepastian bagi peserta pemilu.
Fokus Masa Depan
Meski demikian, ia meminta perdebatan mengenai ijazah Gibran tidak terus berlarut. Zul menilai pemerintah perlu memusatkan perhatian pada agenda pembangunan dan pekerjaan rumah yang masih dirasakan masyarakat.
“Akhiri saja polemik ijazah ini dan berfokus pada implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029 sesuai dengan prinsip fixed-term period dalam sistem presidensial,”
kata Zul.
Ia menyebut sejumlah persoalan mendesak yang membutuhkan perhatian pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pangan, perumahan, hingga lapangan pekerjaan.
“Mari curahkan energi bangsa ini untuk mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo dalam rangka pembangunan bangsa dan negara. Masih ada banyak pekerjaan rumah bangsa ini, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pangan, perumahan dan lapangan pekerjaan yang saat ini dibutuhkan oleh rakyat,”
tutur Zul.