Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Endus ‘Penumpang Gelap’ Pencalonan Gibran, DPR Desak DKPP Usut KPU-Bawaslu

DPR memiliki instrumen politik untuk menindaklanjuti putusan MK soal ijazah Gibran, termasuk membentuk panitia khusus atau hak angket.

Desain Foto Gibran Rakabuming Raka
Desain Foto Gibran Rakabuming Raka/Doc. Owrite/Acel

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menelusuri dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Desakan itu muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung persoalan ijazah Gibran sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai proses pencalonan. Mardani menilai dugaan penyimpangan dalam proses tersebut perlu dibuka secara terang agar pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui.

“Harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasan. Karena tidak bisa ini melenggang begitu saja,”

kata Mardani, Jumat, 9 Oktober 2026.

Penelusuran harus dilakukan secara terperinci. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah memang terjadi pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu, termasuk dugaan penyisipan ketentuan yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

Iklan

“Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan penyusupan dan lain-lain,”

ujar dia.

Periksa Detail

Mardani menekankan pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan. Maka ia meminta proses penelusuran dilakukan dengan membuka kembali pembahasan dan konteks ketentuan yang dipersoalkan.

“Harus ditelusuri siapa penanggung jawab dan konteksnya. Kalau ternyata memang ada mens rea-nya, berarti ini pelanggaran berat dan bisa diajukan kepada DKPP,”

kata politisi PKS tersebut.

Ia menegaskan dugaan pelanggaran tidak bisa langsung diarahkan kepada seluruh pihak tanpa pemeriksaan. Menurut Mardani, proses tersebut harus mengungkap siapa yang melakukan kesalahan dan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak.

“Harus diperjelas dan dibuka dulu. Boleh jadi tidak semua (pihak) bersalah, boleh jadi satu-dua (orang). Kami lihat di mana letak kesalahan dan siapa bertanggung jawab,”

tutur dia.

Mardani juga mengaku tidak mengingat ada pembahasan mengenai pasal yang kini dipersoalkan dalam proses pencalonan Gibran. Ia menyebut pembahasan tersebut perlu dikonfirmasi kepada anggota panitia kerja (Panja) yang terlibat.

“Saya sama sekali tidak ingat pembahasan pasal itu. Agak khawatir sepertinya tidak ada pembahasan itu. Saya pasti ingat kalau ada yang membahas panjang kali lebar,”

ucap dia.

Saat ditanya secara khusus mengenai Pasal 18 Ayat (3), Mardani tidak memastikan apakah ketentuan tersebut pernah dibahas dalam forum yang ia ikuti.

“Kalau spesifik pasti saya tidak bisa memastikan, tapi seingat saya, saya tidak membahasnya. Mungkin bisa cek ke anggota Panja yang lain,”

kata dia.

Tindak Lanjut

Di sisi lain, Mardani menilai putusan MK yang menyinggung persoalan ijazah Gibran perlu ditindaklanjuti. Namun, ia menyebut PKS belum membahas secara resmi langkah politik yang akan ditempuh DPR terkait persoalan tersebut.

“PKS belum membahas, tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara SMA. Nah, itu perlu untuk ditindaklanjuti,”

ucap dia.

Mardani menyebut DPR memiliki sejumlah instrumen politik untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk membentuk panitia khusus (Pansus) atau menggunakan hak angket. Opsi tersebut masih dalam tahap komunikasi antarpihak.

“Kalau mekanisme politik di DPR masih banyak, bisa pansus, hak angket, bisa macam-macam. Sepertinya ini lagi dibahas, lagi komunikasi,”

tutup dia.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.