“Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan penyusupan dan lain-lain,”
ujar dia.
Periksa Detail
Mardani menekankan pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan. Maka ia meminta proses penelusuran dilakukan dengan membuka kembali pembahasan dan konteks ketentuan yang dipersoalkan.
“Harus ditelusuri siapa penanggung jawab dan konteksnya. Kalau ternyata memang ada mens rea-nya, berarti ini pelanggaran berat dan bisa diajukan kepada DKPP,”
kata politisi PKS tersebut.
Ia menegaskan dugaan pelanggaran tidak bisa langsung diarahkan kepada seluruh pihak tanpa pemeriksaan. Menurut Mardani, proses tersebut harus mengungkap siapa yang melakukan kesalahan dan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak.
“Harus diperjelas dan dibuka dulu. Boleh jadi tidak semua (pihak) bersalah, boleh jadi satu-dua (orang). Kami lihat di mana letak kesalahan dan siapa bertanggung jawab,”
tutur dia.
Mardani juga mengaku tidak mengingat ada pembahasan mengenai pasal yang kini dipersoalkan dalam proses pencalonan Gibran. Ia menyebut pembahasan tersebut perlu dikonfirmasi kepada anggota panitia kerja (Panja) yang terlibat.
“Saya sama sekali tidak ingat pembahasan pasal itu. Agak khawatir sepertinya tidak ada pembahasan itu. Saya pasti ingat kalau ada yang membahas panjang kali lebar,”
ucap dia.
Saat ditanya secara khusus mengenai Pasal 18 Ayat (3), Mardani tidak memastikan apakah ketentuan tersebut pernah dibahas dalam forum yang ia ikuti.
“Kalau spesifik pasti saya tidak bisa memastikan, tapi seingat saya, saya tidak membahasnya. Mungkin bisa cek ke anggota Panja yang lain,”
kata dia.
Tindak Lanjut
Di sisi lain, Mardani menilai putusan MK yang menyinggung persoalan ijazah Gibran perlu ditindaklanjuti. Namun, ia menyebut PKS belum membahas secara resmi langkah politik yang akan ditempuh DPR terkait persoalan tersebut.
“PKS belum membahas, tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara SMA. Nah, itu perlu untuk ditindaklanjuti,”
ucap dia.
Mardani menyebut DPR memiliki sejumlah instrumen politik untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk membentuk panitia khusus (Pansus) atau menggunakan hak angket. Opsi tersebut masih dalam tahap komunikasi antarpihak.
“Kalau mekanisme politik di DPR masih banyak, bisa pansus, hak angket, bisa macam-macam. Sepertinya ini lagi dibahas, lagi komunikasi,”
tutup dia.