Padahal, saat itu Komisi II membahas perubahan PKPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
“Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu tidak ada,”
kata Doli, Jumat, 9 Oktober 2026.
Alur Bahas
Pembahasan PKPU Pilpres berlangsung dalam dua tahap. Pembahasan pertama dilakukan pada September 2023, sebelum putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Setelah putusan tersebut keluar, KPU kembali berkonsultasi dengan DPR melalui Komisi II untuk mengubah PKPU. Namun, menurut Doli, pembahasan lanjutan itu berfokus pada penyesuaian batas usia, bukan ketentuan lain yang kini jadi persoalan.
“Sekali lagi, saya lagi konfirmasi termasuk kepada teman-teman di Sekretariat. Karena waktu itu yang kami bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi, tentang umur 40, tidak ada yang lain,”
ujar dia.
Doli mengaku masih mengumpulkan data untuk memastikan bagaimana Pasal 18 Ayat (3) itu akhirnya tercantum dalam aturan. Ia menegaskan dugaan penyelundupan pasal tidak bisa langsung disimpulkan tanpa penelusuran terhadap proses penyusunan dan penetapan PKPU.
“Kalau memang ingin terang benderang, Komisi II bisa panggil saja, ya, kan? Kalaupun misalnya ada dugaan pasal itu tiba-tiba ada, nanti kami cari tahu kenapa itu sampai ada,”
ucap dia.
Menurut Doli, pemanggilan penyelenggara pemilu melalui Komisi II sudah cukup untuk meminta penjelasan mengenai proses tersebut.
Cara Efektif
Ia menilai persoalan pembuktian keberadaan ijazah dan proses pencalonan Gibran tidak harus langsung ditarik kepada penggunaan hak angket atau pembentukan panitia khusus (pansus).
“Kalau soal pembuktian ijazah itu ada atau tidak, menurut saya boleh saja, dan itu enggak perlu ada hak angket. Masuk (pembahasan) Komisi II saja,”
ucap dia.
Ia berpendapat KPU dan Bawaslu perlu dimintai penjelasan apabila pembahasan di DPR disepakati. Pemeriksaan itu perlu mengurai apa yang terjadi dalam proses pencalonan hingga persoalan tersebut muncul dalam putusan MK.
“Kalau kepada DPR tidak perlu ada hak angket (dan) pansus. Cukup Komisi II panggil penyelenggara pemilu (untuk) bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata tidak ada ijazah,”
terang Doli.
Komisi II belum membahas tindak lanjut putusan MK tersebut karena putusan baru keluar dan DPR tengah menutup masa sidang. Meski begitu, ia menilai persoalan ini bisa menjadi pelajaran untuk memperbaiki aturan pemilu berikutnya.
Ia berharap persyaratan pencalonan ke depan disusun secara lebih rinci dan transparan agar publik dapat turut memeriksa dan mengawasi. Dengan begitu, proses penyelenggaraan pemilu memiliki mekanisme pengawasan yang lebih terbuka dan tidak menimbulkan polemik serupa.