“(Hal) yang kami lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan, tapi lebih penting adalah apakah platform berubah menjadi lebih aman bagi anak?”
kata Meutya dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Perjelas Risiko
Pemerintah juga mengevaluasi perubahan fitur, desain layanan, serta upaya platform dalam mengurangi risiko bagi pengguna anak. Kemudian, meski telah menerapkan fitur Teen Account, pemerintah masih mengategorikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi.
Fitur tersebut dinilai masih perlu diperkuat untuk mengantisipasi tujuh kategori risiko, yakni kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Kemenkomdigi bersama tim pakar akan memperjelas indikator dari tujuh kategori risiko tersebut. Langkah ini diharapkan menjadi acuan bagi platform digital dalam memperkuat mitigasi dan menurunkan tingkat risiko layanan mereka.
Pemerintah juga masih menunggu laporan Meta mengenai penanganan akun anak di Threads, termasuk penonaktifan akun dan langkah mitigasi risiko bagi pengguna di bawah umur.
Meutya menegaskan pelindungan anak tidak cukup dilakukan melalui pembatasan akun dan penyediaan fitur keamanan. Platform juga perlu memberikan edukasi kepada anak dan orang tua agar fasilitas pelindungan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Platform bisa menyediakan fitur pengawasan orang tua, tetapi kalau orang tua tidak mengetahui fitur itu ada atau tidak memahami cara menggunakannya, perlindungannya tidak akan optimal,”
ujar dia.
Pelindungan Anak Hadapi Risiko AI
Di tengah evaluasi implementasi PP Tunas, pemerintah juga menyoroti perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) yang memunculkan tantangan baru dalam pelindungan anak.
Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI, sebuah koalisi internasional yang melibatkan negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, dan pakar pelindungan anak.
Koalisi tersebut meluncurkan peta jalan 2026–2027 yang mencakup keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.
Meutya mengatakan risiko AI yang melintasi platform dan batas negara membuat upaya pelindungan anak membutuhkan kerja sama internasional.
“Tidak ada satu pun negara yang bisa melakukan sendiri,”
kata dia.
Meutya bilang Indonesia ingin memastikan keselamatan dan hak anak menjadi bagian dari tata kelola teknologi sejak awal, bukan baru ditangani setelah risiko muncul.
Dia menyebut sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh di tengah lingkungan yang semakin dipengaruhi teknologi digital dan AI. Maka tata kelola AI perlu mempertimbangkan keselamatan, privasi, kesehatan mental, dan hak anak, selain mendorong inovasi teknologi.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan survei untuk mengevaluasi dampak implementasi PP Tunas di masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan diperkuat, disertai dialog dengan platform digital, kementerian dan lembaga terkait, organisasi pelindungan anak, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, serta pakar teknologi.
Meutya menyatakan enam bulan pertama implementasi PP Tunas merupakan tahap awal untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak. Pelaksanaan membutuhkan keterlibatan pemerintah, platform, orang tua, sekolah, masyarakat, dan anak.