Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Revisi UU Pemilu: DPR Pertimbangkan Tambah 11 Kursi Anggota Dewan

Penambahan kursi dapat dipertimbangkan apabila memang bertujuan memperkuat keterwakilan wilayah di parlemen.

Gambar Prediksi Pemilu
Gambar Prediksi Pemilu/Doc. Owrite/Acel

Wacana penambahan 11 kursi anggota DPR RI mulai mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Gagasan ini dikaitkan dengan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk memperkuat keterwakilan wilayah di parlemen.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan penambahan kursi tersebut masih sebatas pembahasan awal dan belum menjadi keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

“Rasionalisasi mungkin ada 11 kursi tambahan,”

ujar Aria seusai rapat tertutup Panja RUU Pemilu bersama Badan Keahlian DPR RI di Gedung DPR RI, dikutip Jumat, 9 Oktober 2026. 

Keadilan

Penataan jumlah kursi di setiap dapil perlu mempertimbangkan prinsip keadilan keterwakilan. Menurut dia representasi dalam pemilu tidak semestinya hanya bertumpu pada perbandingan jumlah penduduk, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi wilayah.

Iklan

“Ini bicara prinsip keadilan di dalam merumuskan jumlah kursi per dapil itu juga penguatan dalam negara kesatuan, tidak hanya soal proporsionalitas representatif manusia,”

kata Aria.

Penambahan kursi dapat dipertimbangkan apabila memang bertujuan memperkuat keterwakilan wilayah di parlemen. Dengan begitu, penataan dapil diharapkan tidak hanya menghasilkan pembagian kursi berdasarkan jumlah pemilih, tetapi juga memperhatikan kebutuhan representasi daerah.

“Kalau memang pertimbangan menambah itu dalam konteks memperkuat undang-undang ini sebagai satu penguatan terhadap keterwakilan representatif wilayah, saya kira masuk akal,”

sambung dia.

Masih Usul

Aria menegaskan angka tambahan 11 kursi belum usulan resmi yang disepakati Panja. Pembahasan masih berlangsung dalam tahap penyelarasan rancangan yang disiapkan Badan Keahlian DPR RI.

“Ini baru masukan dari Badan Keahlian,”

ujar dia.

Pembahasan mengenai penataan dapil juga berkaitan dengan persoalan keterwakilan suara pemilih yang menjadi perhatian masyarakat. Menurut dia aspirasi publik mengenai suara yang tidak terakomodasi perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan pemilu.

“Jangan sampai suara-suara, yang sekarang publik menyampaikan hilangnya asas representatif dengan hilangnya suara, ya, kan? Ini harus kami respons,”

tutup Aria.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.