Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 63.789 orang per September 2026.
Berdasarkan data Satu Data Kemnaker, jumlah orang yang di PHK merupakan pekerja yang sudah melapor pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Pada periode Januari hingga September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),”
kata Kemnaker dikutip Senin, 12 Oktober 2026.
Kemnaker melaporkan, pekerja yang paling banyak di PHK ada di provinsi Jawa Barat, yang mencapai 13.044 orang atau sekitar 20,45 persen dari total tenaga kerja yang dirumahkan.






