Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Dipecat DKPP, Hasyim Asy’ari Malah Jadi Komisaris BUMN, Doli: Hadiah dari Siapa?

Publik perlu mengetahui pertimbangan yang membuat mantan penyelenggara pemilu itu dipercaya menduduki posisi komisaris BUMN PTPN I.

Mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto:Owrite/Rika Pangesti).

Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mempertanyakan penunjukan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Ia meminta Hasyim menjelaskan bagaimana dirinya bisa mendapatkan jabatan di perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan tersebut.

Ia bahkan melontarkan pertanyaan tajam mengenai penunjukan itu. Doli mempertanyakan apakah jabatan komisaris tersebut merupakan hadiah dari pihak tertentu, terlebih Hasyim diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Juli 2024 karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus pelanggaran etik dan kesusilaan.

Saya tanya dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN, ya. Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa?”

kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 12 Oktober 2026.

Latar Belakang Dipertanyakan

Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil untuk Advokasi Kebudayaan di Gedung DPR RI
Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil untuk Advokasi Kebudayaan di Gedung DPR RI. Doc: Rika Pangesti

Menurut Doli, latar belakang penunjukan Hasyim perlu dijelaskan kepada publik. Ia mengaku tidak mengetahui adanya pengalaman Hasyim yang berkaitan langsung dengan bidang usaha perusahaan tempatnya kini menjabat sebagai komisaris independen.

Iklan

Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan,”

ungkapnya.

Doli pun meminta Hasyim menjelaskan dasar penunjukannya. Menurut dia, publik perlu mengetahui pertimbangan yang membuat mantan penyelenggara pemilu itu dipercaya menduduki posisi komisaris di perusahaan milik negara.

Ya, dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris ini, ya kan?”

kata Doli.

Polemik Aturan Pilpres

Pernyataan tersebut disampaikan Doli saat merespons polemik Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Hasyim sebelumnya menyatakan bahwa ketentuan yang kini dipersoalkan itu telah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR, pemerintah, Bawaslu, dan DKPP.

Namun, Doli membantah pasal tersebut pernah dibahas dalam dokumen resmi yang diterima Komisi II DPR. Ia mengaku memiliki dokumen tertulis dan rekaman rapat yang, menurutnya, dapat menjelaskan kronologi munculnya ketentuan tersebut.

Doli juga meminta Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh penyelenggara pemilu.

Ia ingin dokumen dan rekaman yang dimiliki masing-masing pihak dibuka agar publik dapat mengetahui duduk perkara serta penyebab munculnya perbedaan keterangan tersebut.

Kritik Berbagi Dosa

Di tengah polemik tersebut, Doli melontarkan kritik terhadap Hasyim. Ia menilai mantan Ketua KPU itu berupaya menyeret pihak lain ke dalam persoalan yang seharusnya dijelaskan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan PKPU.

Jadi, Hasyim ini sekarang sedang berupaya berbagi dosa, ya. Nah, saya tanya, sudah sampai sama siapa saja dia bagi dosanya itu?”

ujar Doli.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.