Akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah, banyak penerbangan mengalami pembatalan dan keterlambatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan asap karhutla masih mempengaruhi jarak pandang di sejumlah bandara, sehingga keputusan operasional penerbangan diambil dengan menjadikan keselamatan sebagai pertimbangan utama.
“Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat,”
ujar Lukman dalam keterangannya, Senin, 12 Oktober 2026.
Penerbangan Terdampak
Berdasarkan hasil pemantauan dan koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, penyelenggara bandar udara, penyedia pelayanan navigasi penerbangan, dan operator penerbangan, ada 1.673 penerbangan dalam negeri terdampak karhutla selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026.
Iklan
Adapun dari jumlah tersebut, 745 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed), 15 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain (divert), dan enam penerbangan kembali ke bandar udara keberangkatan (return to base/RTB).
Selain dampak karhutla, dalam periode yang sama juga tercatat 14 penerbangan dibatalkan akibat faktor lain yakni sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.
Penerbangan terdampak karhutla tersebut dioperasikan oleh 10 maskapai. Berikut rinciannya:
Maskapai
Jumlah Penerbangan Terdampak
Pembatalan
Keterlambatan
Citilink Indonesia
478
115
357
NAM Air
300
–
212
Wings Air
227
226
–
Super Air Jet
161
158
–
Surya Mataram
134
–
–
Batik Air
112
–
–
Garuda Indonesia
97
–
–
TransNusa
94
–
–
Lion Air
41
–
–
Sriwijaya Air
29
–
–
Total
1.673
499
569
Bandara Terdampak
Secara kewilayahan, dampak paling signifikan terjadi di bandar udara wilayah Kalimantan antara lain Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Tjilik Riwut (Palangka Raya), Bandara Iskandar (Pangkalan Bun), Bandara H. Asan (Sampit), Bandara Rahadi Oesman (Ketapang), dan Bandara Syamsudin Noor (Banjarmasin).
Dampak juga terjadi di wilayah Sumatera, antara lain Bandara Sultan Thaha (Jambi) dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang). Selain itu, dampak serupa terjadi di wilayah Papua, antara lain Bandara Rendani (Manokwari), Bandara Douw Aturure (Nabire), Bandara Torea (Fakfak), Bandara Utarom (Kaimana), Bandara Babo (Teluk Bintuni), dan Bandara Ewer (Asmat).
Lukman menyatakan maskapai wajib memberikan pelayanan dan memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak tersebut dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund).
“Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,”
kata dia.
Lukman mengimbau masyarakat untuk memantau informasi penerbangan terkini melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum melakukan perjalanan.
“Kondisi jarak pandang dapat berubah secara dinamis. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status penerbangan sebelum berangkat ke bandara,”