Pemerintah akan mengkategorikan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, melalui revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan. Hal ini dengan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik,”
kata Dudy dalam keterangannya Senin, 12 Oktober 2026.
Dudy menjelaskan, pengaturan dalam UU LLAJ menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang masif digunakan masyarakat saat ini. Aturan yang tengah dibahas adalah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.







