Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

92 Kasus Karhutla Naik Penyidikan: Polri Bersiap Bidik Korporasi Nakal

Kepolisian menangani 98 kasus karhutla yang ditangani 10 Polda, dengan total luas lahan yang terbakar 25.600,26 hektare.

Polisi mengawal sejumlah tersangka usai dihadirkan dalam pengungkapan tindak pidana Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (28/9/2026).
Polisi mengawal sejumlah tersangka usai dihadirkan dalam pengungkapan tindak pidana Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (28/9/2026). (ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.)

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya bakal menjerat korporasi atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan 97 laporan polisi (LP) yang diterima Korps Bhayangkara, 92 diantaranya telah naik tahap penyidikan.

“Untuk penegakan hukum kami sudah lakukan penyidikan. Dari 97 LP, menjadi 92 yang naik penyidikan. Sekarang ini mengerucut pada korporasi,”

ucap Suyudi di kantor Kementerian Hukum, Kamis, 15 Oktober 2026.

Suyudi tidak merinci laporan yang ditangani pihaknya, namun dia mengaku sejumlah pihak korporasi telah dimintai keterangan. Seluruh hasil penyidikan akan disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Iklan

Selain itu, hingga kini proses pemadaman titik api karhutla masih terus digencarkan bersama tim gabungan.

“Polri dengan segala sumber daya yang ada, diturunkan untuk pemadaman. Kami menguatkan operasi di kewilayahan untuk memadamkan api dengan berbagai cara,”

kata dia.

Jerat

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan polisi telah menjerat pihak korporasi sebagai tersangka dan tengah ditangani Polda di jajaran wilayah Kalimantan.

“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan ada 9 tersangka. Dari Kalimantan Barat 7 (tersangka), Kalimantan Tengah 1 (tersangka), dan Kalimantan Selatan (1 tersangka),”

ujar Pipit.

Kepolisian menangani 98 laporan polisi (LP) yang ditangani 10 Polda dengan total luas lahan yang terbakar 25.600,26 hektare.

Berikut rincian:

No.Polda/UnitJumlah Laporan Polisi (LP)Jumlah Tersangka
1Polda Kalimantan Barat337
2Polda Sumatera Selatan17Belum disebutkan
3Polda Kalimantan Tengah141
4Polda Kalimantan Selatan111
5Polda Kalimantan Timur7Belum disebutkan
6Polda Riau6Belum disebutkan
7Polda Kalimantan Utara3Belum disebutkan
8Polda Lampung3Belum disebutkan
9Polda Jambi2Belum disebutkan
10Polda Kepulauan Bangka Belitung1Belum disebutkan
11Dittipidter Bareskrim Polri1Belum disebutkan
Total989 tersangka yang disebutkan

“Korporasi bertanggung jawab dengan apa yang menjadikan kewajiban, apa yang sudah harus dilaksanakan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan,”

kata Pipit.

Korporasi yang terjerat itu bergerak di bidang perusahaan sawit. Meski demikian, data itu baru akan dibuka setelah dianalisis lebih mendalam.

“Kalau sementara itu (korporasi bidang) kelapa sawit. Tidak (belum tentu pembukaan lahan). Itu ada mekanisme, akan kami putuskan dalam kesempatan lain,”

ucap dia.

Kasus kebakaran Karhutla juga menjerat tersangka perorangan. Pipit menyebut ada penambahan tersangka, yang semula 196 orang kini menjadi 223 orang.

“Pembaruan penegakan hukum sampai 13 Oktober 2026, penegakan hukum karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian 273 laporan polisi dan 223 jumlah tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar (mencapai) 5.157,89 hektare,”

terang Pipit.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.