Polisi mengawal sejumlah tersangka usai dihadirkan dalam pengungkapan tindak pidana Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (28/9/2026). (ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.)
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya bakal menjerat korporasi atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan 97 laporan polisi (LP) yang diterima Korps Bhayangkara, 92 diantaranya telah naik tahap penyidikan.
“Untuk penegakan hukum kami sudah lakukan penyidikan. Dari 97 LP, menjadi 92 yang naik penyidikan. Sekarang ini mengerucut pada korporasi,”
ucap Suyudi di kantor Kementerian Hukum, Kamis, 15 Oktober 2026.
Suyudi tidak merinci laporan yang ditangani pihaknya, namun dia mengaku sejumlah pihak korporasi telah dimintai keterangan. Seluruh hasil penyidikan akan disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Iklan
Selain itu, hingga kini proses pemadaman titik api karhutla masih terus digencarkan bersama tim gabungan.
“Polri dengan segala sumber daya yang ada, diturunkan untuk pemadaman. Kami menguatkan operasi di kewilayahan untuk memadamkan api dengan berbagai cara,”
kata dia.
Jerat
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan polisi telah menjerat pihak korporasi sebagai tersangka dan tengah ditangani Polda di jajaran wilayah Kalimantan.
“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan ada 9 tersangka. Dari Kalimantan Barat 7 (tersangka), Kalimantan Tengah 1 (tersangka), dan Kalimantan Selatan (1 tersangka),”
ujar Pipit.
Kepolisian menangani 98 laporan polisi (LP) yang ditangani 10 Polda dengan total luas lahan yang terbakar 25.600,26 hektare.
Berikut rincian:
No.
Polda/Unit
Jumlah Laporan Polisi (LP)
Jumlah Tersangka
1
Polda Kalimantan Barat
33
7
2
Polda Sumatera Selatan
17
Belum disebutkan
3
Polda Kalimantan Tengah
14
1
4
Polda Kalimantan Selatan
11
1
5
Polda Kalimantan Timur
7
Belum disebutkan
6
Polda Riau
6
Belum disebutkan
7
Polda Kalimantan Utara
3
Belum disebutkan
8
Polda Lampung
3
Belum disebutkan
9
Polda Jambi
2
Belum disebutkan
10
Polda Kepulauan Bangka Belitung
1
Belum disebutkan
11
Dittipidter Bareskrim Polri
1
Belum disebutkan
Total
98
9 tersangka yang disebutkan
“Korporasi bertanggung jawab dengan apa yang menjadikan kewajiban, apa yang sudah harus dilaksanakan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan,”
kata Pipit.
Korporasi yang terjerat itu bergerak di bidang perusahaan sawit. Meski demikian, data itu baru akan dibuka setelah dianalisis lebih mendalam.
“Kalau sementara itu (korporasi bidang) kelapa sawit. Tidak (belum tentu pembukaan lahan). Itu ada mekanisme, akan kami putuskan dalam kesempatan lain,”
ucap dia.
Kasus kebakaran Karhutla juga menjerat tersangka perorangan. Pipit menyebut ada penambahan tersangka, yang semula 196 orang kini menjadi 223 orang.
“Pembaruan penegakan hukum sampai 13 Oktober 2026, penegakan hukum karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian 273 laporan polisi dan 223 jumlah tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar (mencapai) 5.157,89 hektare,”
terang Pipit.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.