Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengklarifikasi berakhirnya bantuan Pemerintah Jepang dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Pengakhiran misi tersebut disebut telah sesuai dengan durasi penugasan yang disepakati.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan mekanisme penerimaan hingga pengakhiran bantuan internasional dalam keadaan darurat bencana dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2018.
“Berdasarkan informasi dalam dokumen resmi yang disampaikan, durasi operasi ditetapkan selama 14 hari, yaitu pada 16–29 September 2026,”
kata Berton dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Berakhirnya periode penugasan tersebut diikuti dengan penyampaian pengakhiran misi dan laporan pelaksanaan operasi melalui komunikasi resmi kedua negara. Penyelesaian administrasi, pelaporan, dan evaluasi bantuan selanjutnya juga dilaksanakan sesuai ketentuan.






