Sejumlah pengendara melintas di atas jembatan layang simpang Jakabaring yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/6/2026). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.)
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menelusuri titik-titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.
Desakan itu disampaikan di tengah tingginya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan memburuknya kualitas udara, yang menurut Willy perlu dilihat bukan hanya sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas kesehatan.
Ini pelanggaran HAM, Pak. Walaupun ini bukan tugas Bapak, tapi domain HAM-nya ada,”
tegas Willy usai kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, 15 Oktober 2026.
Willy menyoroti tingginya kasus ISPA di tengah kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Iklan
Ia menilai, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api dan pemulihan lingkungan, tetapi juga harus menelusuri dampaknya terhadap kesehatan dan pemenuhan hak dasar masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palembang yang diberitakan pada 7 Oktober 2026, terdapat 17.434 kasus ISPA sepanjang September 2026.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan mencatat 52.483 kasus ISPA pada periode yang sama.
Willy meminta Kementerian HAM berkoordinasi dengan instansi terkait dan organisasi masyarakat sipil untuk memeriksa lokasi kebakaran serta mengidentifikasi dampaknya terhadap warga.
Titik-titik spot apinya ini pelanggaran HAM, kita cek dulu. Kita ini kan terdampak semua ini, Pak,”
ucapnya.
Data Pemerintah Kota Palembang pada 7 Oktober 2026 mencatat 66 kejadian karhutla yang terpantau di Sumatera Selatan.
Dari jumlah tersebut, tiga kejadian berada di wilayah Palembang, sedangkan 63 lainnya terjadi di luar kota.
Pada hari yang sama, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun Palembang Bukit Kecil tercatat mencapai 717 dan masuk kategori berbahaya.
Angka tersebut memperkuat urgensi penanganan dampak kabut asap, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan mengalami gangguan kesehatan.
Willy menilai, kondisi tersebut membutuhkan keterlibatan lintas lembaga agar pengawasan dan penanganan dampak karhutla berjalan lebih efektif.
Ia mendorong Kementerian HAM memperkuat koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga bantuan hukum (LBH), organisasi lingkungan, serta perguruan tinggi.
Ini zaman kolaborasi. Di sini LBH ada, WALHI ada, hebat-hebat di sini. Jadi habis ini, mumpung LPSK belum pulang, koordinasi,”.
jelasnya
Menurutnya, organisasi masyarakat sipil dan kalangan akademisi dapat membantu mengidentifikasi persoalan yang dihadapi warga sekaligus memperluas jangkauan pengawasan.
Ia turut menyoroti peran Universitas Sriwijaya dalam mendukung upaya tersebut melalui pengetahuan dan keterlibatan akademik.