Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Kemewahan di Balik Terali Cibinong: Napi Terancam Tanpa Remisi Setahun

Petugas lapas yang terlibat pemberian fasilitas mewah, masih dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan internal kementerian.

Petugas mengangkut barang saat pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Petugas mengangkut barang saat pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye)

Menteri Imigrasi dan Pemasaran Agus Andrianto menyatakan telah menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Dia memastikan tidak akan keringanan bagi petugas lapas yang terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah tersebut.

“Ada beberapa orang sudah kami tindak. Sudah kami berikan sanksi,”

ujar Agus usai acara ‘Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026’ yang digelar di kantor Kementerian Hukum, Kamis, 15 Oktober 2026.

Petugas lapas yang terlibat masih dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan internal kementerian. Dengan demikian, perihal fasilitas mewah itu belum berlanjut ke ranah dugaan tindak pidana.

Iklan

“Masih menggunakan ketentuan pegawai di sini,”

kata dia.

Adil

Bukan cuma petugas lapas saja, narapidana yang ikut terlibat fasilitas mewah di Lapas Cibinong juga akan ditindak yakni tidak akan mendapat remisi

“Tidak diberi remisi selama satu tahun,”

tegas Agus.

Mengenai temuan Ombudsman soal pelanggaran di Lapas Cibinong, Agus memastikan bakal menindaklanjuti dengan memperbaiki sesuai rekomendasi yang diterima.

“Termasuk temuan-temuan (Ombudsman) kami juga menjadi proses perbaikan yang berkelanjutan,”

ucap dia.

Tokoh

Inspektur Jenderal Imipas Rudy Setiawan mengungkap nama-nama narapidana yang diduga terlibat mendapatkan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Salah satu nama yang santer yakni Indra Kenz, yang dibatalkan bebas bersyaratnya pada akhir September 2026. Dia diduga sebagai salah satu penikmat fasilitas mewah di dalam lapas.

Kemudian, terpidana korupsi kredit fiktif di LPEI Jimmy Masrin; terpidana kasus korupsi Asabri Heru Hidayat; hingga dua narapidana kasus korupsi timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.

Sementara itu di internal Kementerian Imipas, lima pejabat struktural telah dinonaktifkan diantaranya Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.