Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai pergantian posisi Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita di lingkungan TNI tidak menjadi masalah. Sebab, penempatan pejabat militer harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk jika nantinya berkaitan dengan pergantian Panglima TNI.
Hasanuddin mengatakan, pengangkatan Panglima TNI merupakan kewenangan Presiden melalui mekanisme yang telah diatur. Karena itu, siapa pun yang diusulkan untuk menduduki jabatan tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Enggak ada masalah, siapapun panglima yang penting sesuai dengan prosedur, calon panglima itu harus memenuhi syarat,”
kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Isu Pergantian Panglima TNI
Isu pergantian Panglima TNI belakangan menjadi perhatian setelah Prabowo Subianto merombak posisi Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Perubahan tersebut turut memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan kandidat Panglima TNI berikutnya.
Iklan
Hasanuddin menjelaskan, terdapat dua persyaratan utama yang harus dipenuhi perwira tinggi untuk dapat diusulkan menjadi Panglima TNI, yakni masih aktif berdinas dan pernah menduduki jabatan kepala staf angkatan.
Calon yang diajukan Presiden selanjutnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR. Hasanuddin menegaskan, dalam mekanisme yang dijelaskannya, Presiden mengajukan satu nama untuk mengikuti proses tersebut.
Ia juga menekankan, pergantian Panglima TNI tidak harus mengikuti rotasi secara berurutan antara matra Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Panglima TNI dapat berasal dari matra yang sama dengan pejabat sebelumnya maupun dari matra berbeda.
Dari darat ke darat boleh. Dari darat ke laut boleh, dari darat ke udara juga sami mawon boleh,”
ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI, Tb Hasanuddin. (Sumber: IG @tbhasanuddinofficial)
Jangan Terburu-buru
Terkait kemungkinan Tandyo dipersiapkan untuk menjadi Panglima TNI setelah menjabat KSAD, Hasanuddin mengaku belum mengetahui arah keputusan Presiden. Ia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan maksud di balik pergantian jabatan tersebut.
Menurut Hasanuddin, hal yang lebih penting ialah memastikan seluruh penempatan jabatan di tubuh TNI berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta peningkatan disiplin prajurit dan kesiapan militer menjadi perhatian utama.
Yang paling penting satu, laksanakan, ya, posisi TNI itu sesuai dengan aturan perundang-undangan,”
kata Hasanuddin.
Ia turut menyinggung pentingnya mencegah pelanggaran yang dapat mencoreng nama institusi, termasuk kasus judi daring di rumah dinas. Selain disiplin, ia mengingatkan TNI agar terus meningkatkan kemampuan latihan dan kesiapan tempur.
Hasanuddin kembali menjelaskan bahwa jabatan kepala staf menjadi salah satu syarat bagi perwira tinggi yang hendak diusulkan sebagai Panglima TNI. Dengan demikian, perubahan posisi dari Wakil Panglima TNI menjadi KSAD membuat Tandyo memiliki pengalaman jabatan yang sebelumnya belum dimilikinya.
Jadi, ya, yang wakil panglima tadinya belum memenuhi syarat karena belum pernah jadi kepala staf, sekarang jadi,”
ujarnya.
Saat ditanya mengenai batas minimal masa jabatan sebagai kepala staf sebelum seseorang dapat diusulkan menjadi Panglima TNI, Hasanuddin menyebut tidak ada ketentuan durasi tertentu dalam persyaratan yang ia paparkan.
Berapa lama? Satu jam juga boleh. Yang penting, yang penting pernah dapat SK,”
kata dia.
Tunggu Masa Reses DPR
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kanan) berjalan masuk untuk mengikuti Rapat Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kementerian Pertahanan, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/tom)
Meski begitu, Hasanuddin belum bersedia memperkirakan apakah perubahan posisi tersebut menjadi langkah awal Tandyo menuju kursi Panglima TNI. Ia meminta publik menunggu perkembangan setelah masa reses DPR berakhir.
Ya, soal satu langkah atau dua langkah, saya enggak tahu, nanti tunggu, tunggu 2 bulan ke depan lah ya,”
ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Maruli sebelumnya menjabat KSAD, sedangkan posisi tersebut kini diisi Tandyo Budi Revita yang sebelumnya merupakan Wakil Panglima TNI.
Pelantikan keduanya didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/TNI Tahun 2026 dan Nomor 106/TNI Tahun 2026.
Melalui keputusan tersebut, Maruli juga merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, sementara Tandyo resmi menempati posisi KSAD.