Menurut dia, cairan yang mengandung narkotika harus menjadi sasaran utama, bukan perangkat vape yang diproduksi dan dipasarkan secara legal.
Vape-nya tidak haram. Dia adalah produk UMKM,”
kata Nasir, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Ia mengatakan, permintaan Kapolri kepada MUI perlu dilihat sebagai upaya mencari solusi atas penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika.
Merumuskan Fatwa
Meski mendukung langkah tersebut, Nasir mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan fatwa agar tidak menyamaratakan produk legal dengan barang yang digunakan untuk tindak pidana.
Saya mendukung upaya Kapolri Jenderal Suyudi meminta MUI agar memberikan fatwa haram,”
ujarnya.
Nasir menegaskan, penggunaan vape untuk memasukkan dan mengedarkan cairan yang mengandung narkotika merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius.
Namun, menurut dia, penyalahgunaan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh perangkat vape harus diperlakukan sebagai produk terlarang.
Yang diharamkan itu cairan yang mengandung narkotika, bukan vape,”
tegasnya.
Ia juga meminta MUI dan Polri mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum mengambil keputusan.
Sebab, kebijakan yang menyasar seluruh produk vape berpotensi memengaruhi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari usaha produksi dan penjualan vape secara legal.
Karena itu perlu dipertimbangkan dampak ekonomi dari fatwa tersebut,”
kata Nasir.
Memberantas Peredaran Narkotika
Menurut dia, upaya memberantas peredaran narkotika harus tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat.
Ia meyakini MUI dan Polri dapat menemukan solusi yang membatasi penyalahgunaan vape sekaligus mempertimbangkan dampak kebijakannya terhadap pelaku UMKM.
Saya percaya bahwa MUI dan Polri akan mendapatkan solusi terkait pemanfaatan vape yang digunakan untuk mengedarkan secara gelap narkotika,”
ujarnya.
Nasir turut menyoroti temuan vape dengan fitur getar yang disebut digunakan anak-anak muda. Ia menilai perkembangan tersebut menambah tantangan dalam mencegah penyalahgunaan perangkat vape, terutama jika dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkotika di kalangan generasi muda.
Apalagi saat ini juga didapati vape getar yang dipakai oleh anak-anak muda,”
katanya.
Ia menilai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika melalui vape.
Penegakan hukum, menurut dia, harus dilakukan secara tegas dan terukur terhadap pihak yang terlibat.
Penggunaan vape untuk peredaran gelap narkoba di Indonesia menjadi tantangan bagi Polri dan BNN,”
ujar Nasir.
Selain penindakan, Nasir mengingatkan pentingnya sosialisasi, edukasi, dan konsultasi hukum kepada masyarakat.
Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memahami risiko penyalahgunaan vape serta mengetahui konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Melakukan sosialisasi, edukasi dan konsultasi hukum menjadi kegiatan yang tidak boleh diabaikan,”
tuturnya.
Nasir juga mendorong penguatan intelijen untuk mendeteksi lebih awal peredaran vape yang mengandung narkotika.
Menurut dia, aparat perlu menggandeng para pemangku kepentingan yang berpengaruh di masyarakat agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif.
Kegiatan intelijen dalam upaya mendeteksi dini terkait peredaran vape yang berisi narkotika harus dilakukan,”
pungkasnya.