Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Mantan Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal, ‘Perjalanan’ Sang Jenderal Resmi Berakhir

Napoleon terlibat dalam skandal pelarian buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yang bisa bebas keluar-masuk Indonesia.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.)

Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal karena sakit, Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 10.32 WIB.

Pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti, membenarkan informasi tersebut.

“Ya, benar,”

kata dia kepada Owrite.id.

Jenazah sang jenderal usia 60 tahun itu akan dimakamkan pada Senin, 19 Oktober, pukul 9 pagi di Taman Makam Pemuliaan Bhayangkara Cikeas. Bogor, Jawa Barat.

Iklan

Bonaparte merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988 dan berpengalaman dalam bidang reserse. Dia merupakan putra daerah Sumatra Selatan yang berasal dari Batu Panceh, Tebing Tinggi, Empat Lawang.

Berikut adalah rekam jejak profesi Napoleon:

  1. Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel (2006)
  2. Wadirreskrim Polda Sumsel (2008)
  3. Dirreskrim Polda DIY (2009)
  4. Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri(2011)
  5. Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri (2012)
  6. Kabag Bindik Dit Akademik Akpol (2015)
  7. Kabag Konvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2016)
  8. Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2017)
  9. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (2020)
  10. Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri (2020)

Tersandung

Napoleon terlibat dalam skandal pelarian buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yang bisa bebas keluar-masuk Indonesia. Padahal Djoko menjadi buron sejak tahun 2009. Sebagai Kadiv Hubinter Polri, Bonaparte berperan menghilangkan nama Djoko dari red notice.

Dalam perkara tersebut, Bonaparte terbukti menerima suap 350.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Bonaparte empat tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan pada 2021. Kemudian ia bebas bersyarat dari Lapas Cipinang pada April 2023.

    Iklan

    Topik terkait

    Penulis dan penyunting

    • Asred

      Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.

    • Redaktur Pelaksana

      Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal