Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

PP TUNAS Batasi Akses Digital Anak, Meutya Soroti Ancaman di Balik Layar

Menteri Meutya mengingatkan orang tua agar memahami bahwa ruang digital memiliki risiko yang tidak selalu terlihat secara langsung.

Wartawan merekam Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memberikan keterangan pers soal perkembangan implementasi PP Tunas di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Wartawan merekam Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memberikan keterangan pers soal perkembangan implementasi PP Tunas di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman yang belum tentu mereka kenal.

Alasannya karena kecanduan, perundungan, penipuan, hingga child grooming menjadi risiko yang mengancam anak di ruang digital.

“Banyak sekali risiko yang dihadapi anak-anak di ranah digital yang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur penundaan akses ekosistem digital yang risiko tinggi,”

ujar Meutya dalam keterangan pers yang diterima Owrite.id, Minggu, 18 Oktober 2026.

Ia menambahkan kebijakan pemerintah tersebut didasarkan pada berbagai risiko yang dihadapi anak ketika menggunakan platform digital. Risiko itu mencakup kecanduan, kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, keamanan data, serta gangguan kesehatan dan keselamatan anak.

Iklan

Candu

Kecanduan menjadi salah satu persoalan utama karena sejumlah platform media sosial dan gim dirancang dengan fitur yang dapat membuat pengguna terus menghabiskan waktu di dalamnya. Dampaknya, anak dapat mengalami kesulitan mengendalikan penggunaan perangkat digital dan menunjukkan reaksi emosional ketika akses dibatasi.

“Banyak anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan. Sehingga ketika ditarik (ponsel) itu emosional. (Anak yang) dilarang itu bisa marah kepada orang tuanya, bahkan ada yang melukai orang tuanya,”

jelas dia.

Risiko lain muncul ketika platform menyediakan fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal. Fitur tersebut dapat membuka peluang terjadi perundungan, child grooming, penipuan daring, hingga upaya perekrutan anak ke dalam kelompok radikal.

Meutya mengingatkan orang tua agar memahami bahwa ruang digital memiliki risiko yang tidak selalu terlihat secara langsung. Jika orang tua cenderung berhati-hati ketika membiarkan anak bepergian tanpa pendampingan, kewaspadaan yang sama perlu diterapkan ketika anak beraktivitas di internet.

“Bapak-ibu pernah enggak biarin anaknya jalan sendirian, disuruh jalan-jalan ke kompleks sebelah atau tidak didampingi? Tidak pernah. Ranah digital lebih berbahaya, itu anak ibu keluar kompleks yang depan rumah aja belum tentu ibu-ibu kasih,”

kata Meutya.

Selain ancaman terhadap keselamatan, pemerintah juga memperhatikan potensi eksploitasi anak sebagai konsumen melalui berbagai mekanisme monetisasi platform. Di sisi lain, pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi anak turut menjadi perhatian dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Dari aspek kesehatan, Meutya menyoroti dampak penggunaan perangkat digital yang berlebihan terhadap konsentrasi, kesehatan mata, dan postur tubuh anak. Ia menekankan bahwa tumbuh kembang anak perlu ditopang keseimbangan antara kemampuan intelektual, kesehatan fisik, dan aktivitas di luar layar.

“Kami meyakini bahwa pendidikan olahraga itu penting, anak-anak yang bergerak itu penting. Bukan tidak ada manfaat, tetapi tidak optimal jika anak-anak hanya pintar otak, tapi badan tidak menunjang,”

tutur dia.

Bijak untuk Buah Hati

Meutya menegaskan kebijakan pembatasan akses digital bukan berarti meniadakan manfaat teknologi bagi anak. Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan teknologi berlangsung sesuai kesiapan usia, dengan mempertimbangkan keselamatan, kesehatan, dan perkembangan anak.

Dalam konteks PP TUNAS, tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di tangan orang tua. Penyelenggara platform digital juga memiliki kewajiban untuk menilai risiko layanan dan fitur yang disediakan serta menerapkan langkah perlindungan yang sesuai.

Dengan demikian, upaya menjaga anak tidak hanya bergantung pada pengawasan orang tua, tetapi juga pada tanggung jawab perusahaan teknologi yang menyediakan ruang interaksi digital.

Iklan