Mereka ingin memastikan apakah pasal yang kini dipersoalkan pernah masuk dalam materi konsultasi dengan KPU.
“Saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini dan kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas,”
ucap Doli saat konferensi pers, dikutip pada Senin, 19 Oktober 2026.
Telusur
Dia bilang penelusuran dokumen dilakukan setelah istilah penyelundupan pasal mencuat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia bersama Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi II DPR memeriksa kembali dokumen pembahasan PKPU.
Hasil pemeriksaan itu, menurut Doli, menunjukkan Pasal 18 Ayat (3) tidak tercantum dalam draf yang dibahas pada 20 September 2023.
Pengecekan silang juga dilakukan dengan sejumlah institusi dan kelompok masyarakat sipil, termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta organisasi yang mengikuti uji publik rancangan aturan pemilu.
“Data yang kami punya sama dengan mereka, bahwa yang kami bahas adalah draf yang dilampirkan melalui surat tertanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang menjadi polemik (saat ini),”
jelas Doli.
Ia menegaskan pasal tersebut tidak pernah ditampilkan maupun disampaikan dalam rapat konsultasi. Doli juga menyebut ketentuan itu tidak ditemukan dalam kegiatan uji publik, diskusi kelompok terarah (FGD), maupun konsinyering pembahasan PKPU.
Doli menyatakan pertemuan dengan para mantan anggota Komisi II DPR bukan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas munculnya pasal tersebut karena mereka tak berwenang untuk menyelidiki asal-usul maupun motif pencantuman.
“Kami hanya tahu sampai sekarang bahwa itu tidak pernah dibahas, dan kami tidak pernah tahu ada pasal itu diajukan untuk dibahas,”
kata dia.
Klarifikasi
Doli meminta penyusun PKPU menjelaskan alasan ketentuan tersebut bisa masuk ke dalam aturan tanpa melalui pembahasan yang diketahui Komisi II DPR.
Doli juga meluruskan soal tanda tangannya dalam dokumen rapat. Dia berujar tanda tangan tersebut merupakan pengesahan kesimpulan rapat konsultasi, bukan persetujuan terhadap setiap materi dalam rancangan PKPU.
Ia menegaskan penyusunan PKPU merupakan kewenangan KPU, sedangkan DPR bersama pemerintah berwenang membentuk undang-undang. Karena itu, proses pencantuman pasal dalam aturan tersebut perlu dijelaskan oleh penyusun.
Kemudian, Doli berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi II DPR melalui agenda evaluasi penyelenggaraan pemilu atau Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilu.
Ia mendorong pengaturan persyaratan calon yang lebih terperinci, penyusunan regulasi yang transparan, serta pengawasan lebih kuat terhadap penyelenggara pemilu.
Perihal komunikasi dengan KPU setelah putusan MK yang menjadi dasar polemik tersebut, Doli mengaku tidak pernah menerima komunikasi mengenai persoalan itu.
“Tidak ada. Saya tidak pernah. Tidak ada yang mengomunikasikan kepada kami,”
aku dia.