Darurat
Sementara itu, pemantauan Auriga Nusantara memperkirakan luas area terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 637 ribu hektare. Jika kebakaran berulang turut diperhitungkan, luasnya mencapai sekitar 677,7 ribu hektare.
Rizki menilai besarnya luas kebakaran dan dampak yang ditimbulkan menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas penanganan karhutla selama ini. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga keselamatan dan kehidupan masyarakat.
“Karhutla tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan kebakaran hutan. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, aktivitas pendidikan dan ekonomi yang terhambat, serta ekosistem rusak,”
kata Rizki.
Pemerintah perlu memastikan seluruh sumber daya penanganan dikerahkan sesuai kebutuhan di lapangan. Koordinasi antarkementerian, pemerintah daerah, dan instansi terkait juga perlu diperkuat agar penanggulangan kebakaran berjalan efektif dan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan yang memadai.
“Jangan sampai penanganan berjalan sendiri-sendiri ketika dampaknya sudah meluas. (Pemerintah) membutuhkan koordinasi yang kuat, respons cepat, dan perlindungan maksimal bagi masyarakat terdampak,”
tegas dia.
Kaji dan Kriteria
Legislator dari daerah pemilihan Kepulauan Riau itu berujar penetapan status bencana nasional perlu dikaji berdasarkan kriteria dan mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi penanganan sekaligus memastikan kebutuhan warga terdampak menjadi prioritas.
Selain pemadaman api, Rizki mengingatkan pemerintah agar memperhatikan dampak asap terhadap kesehatan masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi di wilayah terdampak.
“(Hal) yang paling penting adalah keselamatan masyarakat. Pemerintah harus memastikan warga terdampak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang dibutuhkan, sembari mempercepat pemadaman serta mencegah kebakaran meluas,”
ucap dia.
Rizki juga menyoroti dampak asap yang dapat melintasi batas negara. Ia menilai kerja sama internasional perlu dioptimalkan apabila diperlukan untuk mendukung pengendalian kebakaran dan penanganan dampak asap lintas negara.
“Penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya memadamkan api, tetapi juga melindungi manusia, menjaga habitat satwa, dan memulihkan lingkungan yang rusak,”
jelas dia.