Peserta membidik sasaran dalam lomba panahan tradisional di Kampung Mugim, Distrik Metemani, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Papua, Minggu (16/8/2026). (ANTARA FOTO/Gusti Tanati/app/tom.)
Amnesty International Indonesia menyebut Orang Asli Papua (OAP) kini hanya mencakup 39,4 persen dari total penduduk Tanah Papua.
Dalam laporan evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang dipublikasikan pada 19 Oktober 2026, Amnesty menyoroti persoalan demografi tersebut dalam konteks kondisi kemanusiaan dan meningkatnya kehadiran aparat keamanan di Papua.
Terkait masalah kemanusiaan di Papua, data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Tanah Papua mengungkapkan per 2026 jumlah Orang Asli Papua itu 2.283.703 jiwa atau 39,4 persen dari total 5.797.499 jiwa, dengan non-OAP 60,6 persen,”
kata Amnesty, dikutip Selasa, 20 Oktober 2026.
Minoritas di Tanah Sendiri
Sejumlah warga mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kampung Mugim, Distrik Metemani, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Senin (17/8/2026). (ANTARA FOTO/Gusti Tanati/kye)
Amnesty kemudian menegaskan bahwa OAP menjadi minoritas di tanahnya sendiri.
Iklan
Selain komposisi penduduk, Amnesty menyoroti jumlah personel TNI Angkatan Darat non-organik yang bertugas di Papua.
Organisasi tersebut menyebutkan bahwa jumlah personel mencapai 15.980 orang, yang terdiri atas 11.480 personel di sektor timur, 1.800 di sektor selatan, 1.800 di sektor utara, dan 900 di sektor barat.
Jumlah tersebut, menurut Amnesty, belum mencakup personel organik TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, Polri, BIN, dan BAIS.
Amnesty juga menyoroti perbandingan jumlah personel TNI AD non-organik dengan jumlah Orang Asli Papua.
Artinya, satu jiwa OAP berbanding lima personel,”
ujar organisasi itu.
Amnesty kemudian menghubungkan kondisi tersebut dengan pendekatan keamanan di Papua.
Ini artinya Papua kembali menjadi Daerah Operasi Militer,”
sebutnya.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari catatan Amnesty mengenai perluasan peran militer di ranah sipil selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Perluasan Peran Militer Persoalan HAM
Panglima Kodam (Pangdam) VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Krido Pramono (kiri) memeriksa pasukkan saat upacara penyambutan Satgas pengamanan perbatasan RI-Papua Nugini Yonif 613/Raja Alam di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/7/2026).
Dalam laporan yang sama, Amnesty menyebut perluasan peran militer sebagai salah satu persoalan HAM, bersama kebijakan yang berdampak terhadap ruang hidup dan hak masyarakat.
Amnesty juga menyoroti dampak industri ekstraktif di sejumlah wilayah Papua. Di Nabire, Papua Tengah, organisasi tersebut menyebut pengelolaan tambang emas mengambil wilayah adat Suku Wate dan Yerisiam Gua, merusak hutan sagu, serta mencemari sungai.
Masyarakat adat yang menolak kegiatan tersebut, menurut Amnesty, justru menghadapi kriminalisasi.
Sementara itu, di Merauke, Papua Selatan, Amnesty menyoroti pengalihan ribuan hektare hutan adat masyarakat Malind untuk industri kelapa sawit dan tebu tanpa Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) dari masyarakat terdampak.
Buka dialog kemanusiaan di Papua serta hentikan pendekatan militeristik terhadap ruang hidup warga terutama petani,”
tutur Amnesty.
Secara keseluruhan, organisasi itu mendesak pemerintah memperbaiki perlindungan HAM, menghentikan perluasan penempatan anggota TNI dan Polri aktif dalam urusan sipil, serta mengevaluasi kebijakan yang berdampak terhadap hak-hak masyarakat.