Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menyebut 97 perusahaan telah teridentifikasi dan sedang diproses hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Dudung mengatakan, sejumlah kasus telah memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan. Bahkan, menurut dia, beberapa korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla di Sumatera Selatan.
Dan laporan dari Pak Kapolda di Sumatra Selatan dan hasil rapat dengan Bapak Presiden pun sudah banyak korporasi yang sudah menjadi tersangka, sudah disidik, dilidik,”
kata Dudung dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, dikutip Selasa, 20 Oktober 2026.
Kelompok Masyarakat Terlibat

Selain korporasi, aparat juga mengidentifikasi masyarakat dan kelompok yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Namun, Dudung tidak merinci jumlah individu maupun kelompok yang sedang diproses.








