Menurutnya, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini bukan alasan untuk mengabaikan kelemahan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran.
“Namun, bukan soal tidak ada korban, tapi ini menandakan bahwa pengawasan lemah,”
ujar dia.
Komisi V telah meminta evaluasi menyeluruh terhadap keselamatan pelayaran. Namun, kebakaran KMP Batumandi menunjukkan permintaan tersebut belum diikuti perubahan yang cukup untuk mencegah insiden berulang.
“Kami sudah minta dilakukan evaluasi menyeluruh, sepertinya ini tidak dilakukan,”
ucap Lasarus.
Salah Kendaraan yang Diangkut?
Ia juga mempertanyakan mengapa kendaraan yang menjadi persoalan dalam insiden kebakaran kapal masih belum diatur dengan mekanisme yang lebih baik. Maka, pemerintah perlu mengevaluasi prosedur pengangkutan kendaraan agar risiko kebakaran tidak terus berulang.
“(Kecelakaan kapal) berulang lagi. terjadi lagi. Kendaraan lagi (yang disalahkan). Sudah tahu penyebabnya kendaraan, kenapa kendaraan tidak diatur?”
tanya Lasarus.
Ia menilai Kementerian Perhubungan tidak bisa terus menggunakan standar operasional prosedur (SOP) yang terbukti belum mampu mencegah insiden. Jika mekanisme yang berlaku gagal menjamin keselamatan, pemerintah harus berani mengganti dengan prosedur baru.
“SOP yang gagal itu jangan dipakai lagi,”
tegas Lasarus.
Lasarus mendesak pemerintah memastikan perubahan prosedur benar-benar berorientasi pada keselamatan kapal dan seluruh penumpang. Evaluasi tidak boleh berhenti pada rapat atau rekomendasi tanpa tindak lanjut di lapangan.
Laik
Sorotan terhadap keselamatan pelayaran juga disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda. Dia mempertanyakan sertifikasi kelaikan kapal yang dikeluarkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), terutama di tengah rentetan kecelakaan yang berkaitan dengan persoalan teknis kapal.
“Biro Klasifikasi Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kelaikan kapal di Tanah Air,”
ujar Huda.
Huda menilai persoalan kelaikan kapal perlu diperiksa sejak awal, mulai dari struktur kapal, permesinan, kelistrikan hingga perlengkapan keselamatan. Aspek tersebut sebagai masalah mendasar yang harus dibenahi agar kapal yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan.
Sepanjang 2026, sejumlah kecelakaan kapal telah terjadi. Pada Juli, KM Nurul Salsa tenggelam di Kepulauan Selayar. Pada Agustus, KMP Mutiara Sentosa II terbakar di perairan Sumenep, disusul KMP Putri Yasmin di perairan Lombok sekitar 10 hari kemudian. KMP Virgo Transport 8 kemudian karam di Laut Jawa pada 13 September.
Huda menyebut kecelakaan laut sepanjang Januari hingga September 2026 berdampak pada 3.607 korban, dengan 239 orang meninggal dunia dan 203 lainnya dinyatakan hilang. Data tersebut menjadi alasan untuk mengevaluasi sistem keselamatan pelayaran secara menyeluruh, termasuk pengawasan dan sertifikasi kelaikan kapal.
Ia juga menyoroti KMP Virgo Transport 8 yang berusia 39 tahun tetapi masih mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh. Huda bilang persoalan keselamatan tidak cukup dijelaskan oleh faktor cuaca.
“Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8, misalnya, tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh. (Ini) membuktikan bahwa persoalan bukan semata faktor cuaca, melainkan bagaimana negara menilai kelaikan sebuah kapal,”
tutur dia.
Huda mendesak Kementerian Perhubungan mempertimbangkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2014 perihal pengklasifikasian kapal dan mengusulkan akses terbatas bagi badan klasifikasi internasional anggota International Association of Classification Societies (IACS), dengan regulasi ketat untuk mencegah penyimpangan.
Pembenahan sertifikasi harus bersamaan dengan perbaikan pengawasan dan prosedur keselamatan di lapangan.