Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII) Putu Rusta Adijaya berpendapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu mencakup perlindungan masyarakat, selain upaya pemadaman, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem.
Berdasarkan data SiPongi+ Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan yang diakses pada 15 Oktober 2026, luas areal karhutla di Indonesia mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari–Juli 2026 atau meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Peningkatan luas areal karhutla menjadi salah satu persoalan yang disoroti TII dalam laporan sintesis evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.






