Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Luas Karhutla Melonjak 69 Persen: TII Desak Pemerintah Bagi Masker N95 hingga Kompensasi

Pemerintah harus memprioritaskan restorasi dan rehabilitasi hutan dan gambut dengan target dan anggaran multiyears yang dapat dipantau.

Sejumlah relawan menata masker yang dikumpulkan dari suporter Persebaya Surabaya di sela pertandingan melawan PSS Sleman dalam laga BRI Super League 2026-2027 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/10/2026).
Sejumlah relawan menata masker yang dikumpulkan dari suporter Persebaya Surabaya di sela pertandingan melawan PSS Sleman dalam laga BRI Super League 2026-2027 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/10/2026). (ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/kye)

Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII) Putu Rusta Adijaya berpendapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu mencakup perlindungan masyarakat, selain upaya pemadaman, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem.

Berdasarkan data SiPongi+ Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan yang diakses pada 15 Oktober 2026, luas areal karhutla di Indonesia mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari–Juli 2026 atau meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Peningkatan luas areal karhutla menjadi salah satu persoalan yang disoroti TII dalam laporan sintesis evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Iklan

“Kami meminta pemerintah menyiapkan tempat perlindungan dengan udara bersih atau clean-air shelter, mendistribusikan masker N95, serta memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak, terutama terkait Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),”

ujar Putu dalam keterangan resmi yang diterima Owrite.id, Rabu, 21 Oktober 2026.

Kompensasi

TII juga mendorong penyediaan kompensasi dan jaring pengaman sosial bagi kelompok rentan yang kehilangan pendapatan akibat karhutla. Langkah perlindungan tersebut menjadi bagian dari rekomendasi TII untuk memperkuat penanganan dampak karhutla di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan dan Sumatra.

“Selain perlindungan kesehatan, kami mengusulkan penegakan hukum terhadap korporasi dan pelaku perorangan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Sanksi yang didorong mencakup pidana, gugatan perdata untuk ganti rugi lingkungan, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin,”

ucap dia.

TII juga meminta pemerintah memprioritaskan restorasi dan rehabilitasi hutan dan gambut dengan target dan anggaran multiyears yang dapat dipantau. Sementara itu, pemerintah daerah didorong meninjau kembali perizinan dan rencana tata ruang wilayah di kawasan gambut serta daerah rawan kebakaran, termasuk memperkuat pengawasan rutin.

“Penanganan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan dan penegakan hukum hingga perlindungan kesehatan serta pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat terdampak,”

tutur Putu. 

Iklan