“Jangan melihat lahan bekas kebakaran semata-mata dari nilai ekonomi. Alih fungsi menjadi sawit berisiko mengorbankan ekosistem demi keuntungan jangka pendek,”
ucap dia.
Saadiah juga menyoroti aspek hukum dalam pemanfaatan lahan pascakarhutla. Pemerintah harus memastikan lahan yang terbakar tidak dialihfungsikan dengan mengabaikan status kawasan, perizinan, serta ketentuan perlindungan lingkungan dan ekosistem gambut.
“Jika sawitisasi dilakukan dengan melanggar ketentuan kehutanan, perizinan, atau perlindungan gambut, praktik tersebut harus ditindak tegas. Lahan bekas karhutla tidak boleh menjadi celah untuk mengabaikan hukum,”
tegas Saadiah.
Konkret
Ia menilai pengawasan terhadap lahan pascakebakaran perlu diperketat agar kerusakan lingkungan tidak berlanjut melalui perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai aturan. Penegakan hukum juga diperlukan untuk memastikan pemulihan lingkungan berjalan dan tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
Selain persoalan legalitas, Saadiah mengingatkan risiko kebakaran berulang, terutama jika alih fungsi dilakukan di lahan gambut tanpa memperhatikan kondisi hidrologis. Pengeringan gambut dan perubahan tata air dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap api saat musim kemarau.
“Di lahan gambut, pengeringan dan perubahan tata air dapat meningkatkan risiko kebakaran berulang. Karena itu, pemulihan hidrologis harus menjadi prioritas,”
jelas dia.
Saadiah berujar penanganan karhutla tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pemerintah perlu memastikan pemulihan ekosistem, mengawasi pemanfaatan lahan, serta menindak pelanggaran agar wilayah terdampak tidak kembali terjebak dalam siklus kebakaran dan kerusakan lingkungan.
“Keberhasilan penanganan karhutla bukan sekadar memadamkan api, tetapi memulihkan ekosistem, mengawasi pemanfaatan lahan, dan mencegah kebakaran berulang,”
tutup dia.