Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Sawitisasi Lahan Terbakar: Antara Cuan Instan dan Ancaman Bencana Berulang

Pemerintah harus memastikan lahan yang terbakar tidak dialihfungsikan dengan mengabaikan status kawasan, perizinan, serta perlindungan.

Kobaran api membakar lahan di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (18/10/2026).
Kobaran api membakar lahan di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (18/10/2026). (ANTARA FOTO/Auliya Rahman/kye)

Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty mengingatkan bahaya alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perkebunan kelapa sawit atau sawitisasi.

Selain mengancam pemulihan ekosistem, praktik tersebut berisiko memicu bencana ekologis berulang dan dapat melanggar hukum apabila dilakukan di kawasan yang dilindungi atau tanpa izin sesuai ketentuan.

“Pasca kebakaran hutan dan lahan, prioritas utama harus pemulihan ekosistem, bukan mengubah lahan terbakar menjadi perkebunan kelapa sawit,”

kata Saadiah kepada Owrite,id, Rabu, 21 Oktober 2026.

Bukan Perkara Duit

Dia bilang lahan bekas karhutla tidak boleh semata-mata dipandang sebagai aset ekonomi yang bisa segera dimanfaatkan kembali. Pemulihan harus diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan, menjaga keanekaragaman hayati, melindungi tata air, dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Iklan

“Jangan melihat lahan bekas kebakaran semata-mata dari nilai ekonomi. Alih fungsi menjadi sawit berisiko mengorbankan ekosistem demi keuntungan jangka pendek,”

ucap dia.

Saadiah juga menyoroti aspek hukum dalam pemanfaatan lahan pascakarhutla. Pemerintah harus memastikan lahan yang terbakar tidak dialihfungsikan dengan mengabaikan status kawasan, perizinan, serta ketentuan perlindungan lingkungan dan ekosistem gambut.

“Jika sawitisasi dilakukan dengan melanggar ketentuan kehutanan, perizinan, atau perlindungan gambut, praktik tersebut harus ditindak tegas. Lahan bekas karhutla tidak boleh menjadi celah untuk mengabaikan hukum,”

tegas Saadiah.

Konkret

Ia menilai pengawasan terhadap lahan pascakebakaran perlu diperketat agar kerusakan lingkungan tidak berlanjut melalui perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai aturan. Penegakan hukum juga diperlukan untuk memastikan pemulihan lingkungan berjalan dan tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

Selain persoalan legalitas, Saadiah mengingatkan risiko kebakaran berulang, terutama jika alih fungsi dilakukan di lahan gambut tanpa memperhatikan kondisi hidrologis. Pengeringan gambut dan perubahan tata air dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap api saat musim kemarau.

“Di lahan gambut, pengeringan dan perubahan tata air dapat meningkatkan risiko kebakaran berulang. Karena itu, pemulihan hidrologis harus menjadi prioritas,”

jelas dia.

Saadiah berujar penanganan karhutla tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pemerintah perlu memastikan pemulihan ekosistem, mengawasi pemanfaatan lahan, serta menindak pelanggaran agar wilayah terdampak tidak kembali terjebak dalam siklus kebakaran dan kerusakan lingkungan.

“Keberhasilan penanganan karhutla bukan sekadar memadamkan api, tetapi memulihkan ekosistem, mengawasi pemanfaatan lahan, dan mencegah kebakaran berulang,”

tutup dia.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.