Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Luhut Klarifikasi Usulan Kerugian Negara Tak Masuk Korupsi, Lalu Apa yang Mau Diubah?

Luhut menyatakan, yang perlu disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana, bukan keberadaan unsur kerugian negara.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut B. Pandjaitan. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut B. Pandjaitan. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi pernyataannya terkait usulan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan kerugian negara dari kategori tindak pidana korupsi.

Luhut mengatakan, pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kerugian negara tetap dipertahankan atau tidak dihapus, namun hanya disempurnakan.

Rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan,”

kata Luhut dalam keterangan resmi Kamis, 22 Oktober 2026.

Dua Fokus Rekomendasi DEN

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) berbincang bersama Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti (kiri) dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani (kanan) pada penutupan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) berbincang bersama Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti (kiri) dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani (kanan) pada penutupan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./wsj.

Luhut menjelaskan, rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. 

Iklan

Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.

Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,”

jelasnya.

Dalam keterangan kepada media usai pertemuan dengan Prabowo, Luhut menyampaikan bahwa rumusan tindak pidana korupsi dalam UNCAC tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik. 

Luhut menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penjelasan mengenai standar internasional sebagai rujukan pembanding. Pernyataan itu bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia, dan bukan usulan untuk menghapus kerugian negara sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi.

Ia menyatakan, yang perlu disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.

Luhut menilai, jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,”

ujar Luhut.

Kepastian Hukum 

Luhut menuturkan, di tengah upaya pemerintah mempercepat aliran investasi dan menjaga momentum pertumbuhan, kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar. 

Menurutnya, berdasarkan studi Freedom and Prosperity Indexes 2025, yang mengolah data 164 negara selama tiga dekade, menunjukkan bahwa penerapan rule of law memiliki korelasi paling kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang, lebih kuat dibandingkan kebebasan ekonomi maupun kebebasan politik.

Luhut mengatakan, penegakan hukum pemberantasan korupsi hingga kini dinilai masih menimbulkan ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir sejumlah perkara korupsi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan mendapat sorotan internasional. 

Di sisi lain, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia cenderung stagnan. Kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun adopsi standar konvensi tersebut ke dalam hukum nasional belum menyeluruh. Salah satu contohnya, adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).

Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional,”

tegas Luhut.

Penyempurnaan UU Tipikor juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. MK menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini menimbulkan ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum, serta meminta pembentuk undang-undang memprioritaskan kajian komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang kedua pasal tersebut.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pidato pada penutupan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pidato pada penutupan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./wsj.)

Empat Pokok Rekomendasi DEN

Berdasarkan hasil studi DEN serta diskusi dengan berbagai pakar, akademisi, dan tokoh antikorupsi, rekomendasi DEN mencakup empat hal.

Pertama adalah penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Kedua, penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule, sehingga kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur mendapat perlindungan sebagaimana praktik internasional.

Ketiga, adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing. Keempat, penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.

Ia mengatakan, ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule mengacu pada praktik internasional di Eropa dan yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan Nomor 130 PK/Pid.Sus/2013 dan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020. 

Perlindungan hanya diberikan apabila pengambil keputusan beritikad baik, mengikuti prosedur yang berlaku, dan bebas dari benturan kepentingan. Dengan demikian, penyelewengan, suap, dan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri tidak dilindungi oleh ketentuan ini.

Rekomendasi DEN tersebut kata Luhut, sudah didiskusikan bersama perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta tokoh antikorupsi, termasuk para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Menurutnya, seluruh pihak berpandangan bahwa pemberantasan korupsi harus terus diperkuat dengan memastikan kepastian dan keadilan dalam penegakannya.

Luhut menekankan, DEN akan terus mencermati perkembangan isu ini dan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada Presiden agar ekonomi Indonesia tetap tumbuh, pemberantasan korupsi berjalan makin efektif dan tepat sasaran, serta kepentingan nasional senantiasa terlindungi.

Kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan mendorong perekonomian, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum mencapai tujuan akhirnya, yaitu memberikan kemanfaatan yang nyata, proporsional, dan adil bagi seluruh masyarakat,”

imbuhnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.