Kedua pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, serta berfokus pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan.
“Artinya proses pembuktian juga akan diuji unsur-unsur pasal tersebut,”
kata Budi.
Dia menyinggung sejumlah perkara KPK yang ditangani menggunakan Pasal 2 dan pasak 3 UU Tipikor. Bahkan perkara tersebut juga telah diuji di meja persidangan dan berujung pada putusan bersalah terhadap terdakwa.
Empat Delik Korupsi Kelas Internasional
Daripada memperdebatkan usulan Luhut, KPK memilih penguatan hukum melalui kriminalisasi empat jenis tindak pidana yang diatur dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).
Budi menilai penguatan pemberantasan korupsi tidak lagi memperdebatkan unsur kerugian keuangan negara. UNCAC telah mengatur empat jenis tindak pidana korupsi yang juga menjadi perhatian dalam penguatan hukum anti-korupsi di Indonesia.
“(Hal) yang lebih penting untuk penguatan pemberantasan korupsi adalah terkait tindak pidana yang diatur di dalam UNCAC yang belum dikriminalisasi atau belum menjadi tindak pidana di Indonesia,”
tegas Budi.
Empat jenis tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian KPK dari peraturan UNCAC yakni penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector), perdagangan pengaruh (trading in influence), dan peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar (illicit enrichment).
Indonesia telah mengatur 30 jenis tindak pidana dalam UU Tipikor, sehingga setiap perkara memiliki penanganan yang berbeda-beda dengan konstruksi hukum yang berbeda. Dalam UU Tipikor juga tidak melulu mengenai kerugian negara, melainkan ada tindak pidana lain seperti, suap, gratifikasi, hingga konflik kepentingan.
“Ya, artinya beda konstruksi juga akan beda sangkaan pasal,”
tutup Budi.