“Saya menerima laporan bahwa ada lima (area) konsesi, lima IUP, dari sekian ratus IUP, lima IUP memiliki cadangan proven. Berdasar studi cadangan JORC, nilai (mencapai) Rp5.400 triliun, 300 miliar dolar (AS), (dari) lima konsesi,”
kata Prabowo, dikutip pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Haram Sembarang
Prabowo menilai besarnya nilai cadangan di lima area tersebut menunjukkan Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar. Maka pengelolaan harus dilakukan secara cermat agar kekayaan negara tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menegaskan pemberian konsesi tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemerintah perlu memastikan perusahaan penerima izin memiliki kapasitas untuk mengembangkan tambang, bukan sekadar menguasai izin tanpa merealisasikan kegiatan usaha.
“(Indonesia) tidak boleh terlalu mudah membagi-bagi konsesi. Jadi (pemerintah) harus teliti, konsesi yang dipercayakan itu, dia benar punya kemampuan atau tidak untuk menjalankan. Masalahnya, banyak konsesi (yang Indonesia) berikan (tapi) puluhan tahun tidak dikerjakan,”
ujar Prabowo.
Konsesi untuk Spekulasi
Prabowo juga gusar lantaran perusahaan yang telah memperoleh konsesi, tetapi tidak kunjung memulai kegiatan operasional. Praktik tersebut berpotensi merugikan negara karena kekayaan alam tidak segera dikembangkan untuk memberikan manfaat ekonomi.
Ia pun menyinggung dugaan praktik penguasaan konsesi oleh pengusaha yang tidak memiliki keahlian di bidang pertambangan. Izin, kata Prabowo, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan spekulasi atau dibawa ke pasar modal tanpa diikuti kegiatan pertambangan yang nyata.
“Ini yang sudah kami tertibkan. Mungkin dulu, para pengusaha tertentu spekulasi. Minta saja konsesi. Dia bukan ahli tambang. Dia tidak mengerti operasi tambang, tetapi dia minta saja. Begitu dikasih, dia pakai, entah untuk spekulasi, untuk dimasukkan ke bursa-bursa di mana. Ujungnya, (Indonesia) juga rugi sebagai bangsa. Puluhan tahun tidak dikerjakan,”
tutur Prabowo.
Pemerintah berupaya menertibkan konsesi yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Pengetatan pemberian izin dan evaluasi terhadap konsesi yang mangkrak menjadi bagian dari upaya memastikan kekayaan mineral Indonesia dikelola secara produktif dan memberikan manfaat bagi negara.
Prabowo juga sempat menyinggung pengembangan proyek gas alam Abadi di Blok Masela, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Proyek yang dikelola perusahaan energi asal Jepang, INPEX, tersebut telah melalui proses pengembangan panjang sejak kontrak pengelolaannya dimulai pada 1998.
Prabowo mempertanyakan kelambanan realisasi proyek tersebut meski konsesinya telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Ada konsesi 28 tahun di Maluku, Masela. 28 tahun tidak dikerjakan,”
tutur Prabowo.
Ia menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Jepang dan bertemu dengan sejumlah tokoh yang terkait dengan perusahaan energi yang terlibat dalam proyek Blok Masela. Prabowo mengaku menanyakan langsung apakah pihak Jepang dan INPEX masih berminat melanjutkan proyek tersebut.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah Indonesia siap mengambil langkah pencabutan hak pengelolaan apabila perusahaan tidak lagi memiliki keseriusan untuk merealisasikan proyek.