Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan bahwa pengguna media sosial yang mengalami pembatasan layanan atau pelabelan pada unggahan seputar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat menempuh prosedur banding. Hal ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyensoran sepihak terhadap informasi kebencanaan yang krusial bagi publik.
Langkah tersebut disampaikan menyusul maraknya perhatian masyarakat terkait dugaan pembatasan informasi karhutla di berbagai platform digital.
Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla di platform baik itu Meta, TikTok, atau platform lainnya, ajukan aduan atau banding kepada platform terkait, lalu laporkan juga kepada kami,”
kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam video resmi, dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.
Akuntabilitas Perusahaan Teknologi

Kemkomdigi menegaskan bahwa pelaporan resmi dari pengguna akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menuntut akuntabilitas serta keterbukaan sistem dari perusahaan-perusahaan teknologi besar.






