Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif dengan cakupan konsesi mencapai 1.931.115 hektare.
Pengumuman tersebut disampaikan Menhut saat memberikan keterangan pers menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta.
Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,”
kata Raja Juli, dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.
Deretan Perusahaan

Keenam perusahaan tersebut yaitu:







