Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Menhut Bekukan Lagi Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Perusahaan Disanksi

Total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif karena Karhutla dengan cakupan konsesi mencapai 1.931.115 hektare.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (ketiga kanan) didampingi Kadaops Manggala Agni Kalimantan VIII/Pontianak Taufik (kedua kanan), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Adi Yani (kedua kiri) dan Kepala Seksi Wilayah II Pontianak Balai Dalkarhut Kalimantan Sahat Irawan Manik (kiri) meninjau lokasi karhutla di Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (ketiga kanan) didampingi Kadaops Manggala Agni Kalimantan VIII/Pontianak Taufik (kedua kanan), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Adi Yani (kedua kiri) dan Kepala Seksi Wilayah II Pontianak Balai Dalkarhut Kalimantan Sahat Irawan Manik (kiri) meninjau lokasi karhutla di Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wsj.)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif dengan cakupan konsesi mencapai 1.931.115 hektare.

Pengumuman tersebut disampaikan Menhut saat memberikan keterangan pers menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta.

Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,”

kata Raja Juli, dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.

Deretan Perusahaan

Relawan berupaya memadamkan kebakaran lahan di Kelurahan Kereng Bangkirai, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Sumber: Antara Foto/Auliya Rahman/tom)
Relawan berupaya memadamkan kebakaran lahan di Kelurahan Kereng Bangkirai, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Sumber: Antara Foto/Auliya Rahman/tom)

Keenam perusahaan tersebut yaitu:

Iklan

  • PT Hasil Kalimantan Jaya di Kabupaten Gunung Mas
  • PT Taiyoung Enggreen di Kabupaten Gunung Mas
  • PT Hutan Produksi Lestari di Kabupaten Kapuas
  • PT Ramang Agro Lestari di Kabupaten Barito Utara
  • PT Puspa Warna Cemerlang di Kabupaten Barito Utara
  • PT Sinergi Hutan Sejati di Kabupaten Barito Utara

Menhut menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla harus menyasar seluruh pihak yang terbukti melanggar, termasuk korporasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,”

tegasnya.

120 Kasus Berproses

Menteri kehutanan Indonesia Raja Juli Antoni
Menteri kehutanan Indonesia Raja Juli Antoni/Doc. Owrite/Acel

Hingga 21 Oktober 2026, sekitar 120 kasus sedang berproses di Kementerian Kehutanan. Menhut juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memperkuat penanganan perkara, yang akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri.

Selain sanksi administratif, proses pidana juga dimungkinkan apabila ditemukan bukti pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,”

ujarnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.