Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Polri Patahkan Manuver MT Global 168, Sita 1,16 Ton Ketamin

Polisi mendapatkan informasi ada pergerakan yang mencurigakan dari kapal MT Global 168 melalui identifikasi otomatis.

Tim gabungan TNI-Polri, Bea Cukai, BNN ungkap kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine, Oktober 2026.
Tim gabungan TNI-Polri, Bea Cukai, BNN ungkap kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine, Oktober 2026. (Dokumentasi: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri)

Polri membongkar dugaan kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin yang diangkut kapal MT Global 168 di perairan Indonesia yang berlayar dari Malaysia. Narkoba tersebut diduga bakal diedarkan di dalam negeri.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya telah memantau aktivitas di kapal tersebut.

“Kami memang analisis, mengevaluasi kapal itu tidak sebentar, tiga bulan paling sebentar (atau) enam bulan. Identitas kapal ini terungkap dari dokumen docking di atas kapal yang kami tangkap sebelumnya,”

ujar Suyudi saat konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara, Jumat, 23 Oktober 2026.

“Kami menangkap 800 kilogram ketamin di kapal MV Fuchangxing 1. (Kemudian) September 2026, kapal MT Global berangkat dari empat docking di Pasir Gudang, Johor, Malaysia, menuju Pelabuhan Klang untuk bunker atau pengisian,”

lanjut dia.

Perlintasan

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parhulutan Siagian menerangkan pihaknya mendapatkan informasi ada pergerakan yang mencurigakan dari kapal MT Global 168 melalui identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS).

Iklan

Kapal tanker tersebut terpantau melintas di Selat Malaka, sejajar dengan perairan Taiping Malaysia pada 14 Oktober 2026. Kemudian melintas di perairan lepas Pantai Utara Aceh, lepas Pantai Palian, Thailand.

Puncaknya, Selasa, 20 Oktober, pergerakan kapal MT Global 168 relatif lambat dan melakukan manuver di perairan barat Thailand.

Kristian menduga kapal itu sedang menunggu instruksi terkait kegiatan pemindahan barang ke kapal lain setelah melakukan penjangkaran di kawasan Laut Andaman.

“Satgas Joint Operation berhasil mencegah dan on board ke kapal MT Global 168 serta mengamankan delapan orang awak kapal yang terdiri dari tujuh WNI dan satu WN Taiwan,”

ucap dia.

Saat penggeledahan, petugas gabungan menemukan 58 karung kelir hijau berisi satu kilogram ketamin hidroklorida yang disembunyikan di ruang pompa.

“58 karung berwarna hijau tersebut berisikan 1.160 bungkus ukuran 1 ki,ogram yang disimpan di pump room. Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratoris terhadap 1.160 bungkus tersebut menunjukkan hasil positif mengandung ketamin HCL,” t

erang Kristian.

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, manajer kapal yang merupakan WNA asal Taiwan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan juncto Lampiran 1 Nomor 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ia terancam pidana kurungan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI (dua miliar rupiah).

“Saat ini tujuh awak kapal MT Global 168 masih berstatus saksi dan penyidik tindak pidana narkoba Bareskrim Polri masih pendalaman,”

ucap Kristian.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.