Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Satgas PKH Ingatkan Ancaman Pidana Jika Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit

Satgas PKH menegaskan jika lahan bekas karhutla dialihfungsikan menjadi kawasan yang tidak seperti awalnya, maka konsekuensi hukum menanti di depan mata

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak (kanan) didampingi Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait (kiri) memberikan pernyataan usai Rapat Satgas PKH di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak (kanan) didampingi Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait (kiri) memberikan pernyataan usai Rapat Satgas PKH di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mewanti-wanti jika lahan bekas kebakaran hutan lahan (karhutla) dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Sebab lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan konservasi sehingga alihfungsi akan memiliki konsekuensi hukum.

Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan lahan bekas karhutla di kawasan hutan tidak bisa serta merta dialihfungsikan demi kepentingan usaha. Sebab, pemanfaatan lahan bekas tersebut harus mengacu pada status dan fungsi kawasan hutan.

“Kalau dia di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, tidak boleh alih fungsi, dia tetap harus dihutankan kembali,”

bilang Barita dihubungi Owrite, Sabtu 24 Oktober 2026.

Konservasi Kewenangan Kemenhut

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan usai pertemuan tertutup di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan usai pertemuan tertutup di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom)

Sejatinya, pemulihan kawasan hutan lindung dan konservasi yang terdampak karhutla merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan bersama kementerian dan lembaga terkait. Hal tersebut juga tidak luput keterlibatan pemerintah daerah setempat.

Iklan

Katanya, ada pidana yang menanti jika kawasan hutan itu dialihfungsikan tidak menjadi lahan semulanya. Barita mengingatkan, status lahan yang terbakar perlu diverifikasi guna memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam pemanfaatannya.

“Segala pengalihfungsian di kawasan hutan itu ada ancaman pidananya, jadi itu tidak bisa (dialihfungsikan tidak semestinya),”

tutur dia.

Pelanggaran Berlapis

Petani memanen buah sawit di Kalimantan Tengah (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Petani memanen buah sawit di Kalimantan Tengah (sumber: Owrite/Anisa Aulia)

Persoalan lainnya yakni melibatkan legalitas perusahaan yang membuka usahanya di kawasan hutan. Bila korporasi itu diduga kuat penyumbang karhutla nyatanya berupaya menguasai lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung dan konservasi, dapat diancam pelanggaran berlapis.

Namun beda halnya untuk penanganan lahan bekas kebakaran di kawasan hutan produksi. Bila perusahaan memiliki izin usaha yang sah, dugaan tindak pidana tetap diproses jika ditemukan bukti sepanjang aktivitas pengelolaannya menyebabkan kebakaran.

“Dia punya izin tapi akibat pengelolaannya kalau nanti bisa dibuktikan ditemukan alat bukti sehingga pengelolaan itu mengakibatkan kebakaran, nah itu sudah ranahnya kewenangan penyidikan,”

ungkap Barita.

Korporasi Asing Penyumbang Karhutla

Jubir Satgas PKH melanjutkan, pihaknya tidak akan terlibat dalam proses penyidikan dugaan keterlibatan korporasi asing yang jadi turut jadi penyumbang karhutla. Sebab proses hukum tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan 11 korporasi masuk dalam daftar tersangka kasus Karhutla, dimana tiga diantaranya merupakan perusahaan asing.

Barita menjelaskan, Satgas PKH hanya memiliki kewenangan dalam hal penguasaan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, menagih denda administratif, dan melakukan pemulihan aset.

“Satgas itu kewenangannya melakukan penguasaan kembali kawasan hutan atas pengelolaan ilegal oleh subjek hukum, baik korporasi maupun individu,”

Barita menerangkan.
Kobaran api membakar lahan di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (18/10/2026).
Kobaran api membakar lahan di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (18/10/2026). (ANTARA FOTO/Auliya Rahman/kye)

Jika dalam investigasi Satgas PKH menemukan dugaan pelanggaran pidana, hal itu akan diserahkan aparat penegak hukum sepanjang ditemukan anomali dalam proses verifikasi dan validasi kawasan hutan.

Namun, karena perkara karhutla telah masuk dalam proses penyidikan sudah tidak lagi sekedar berkaitan dengan penertiban administratif.

Dari situ aparat dapat mendalami dugaan tindak pidana, pihak yang bertanggungjawab beriringan dengan legalitas aktivitas korporasi di kawasan terdampak.

“Jadi dia tidak kembali lagi ke hulu menjadi urusannya Satgas, itu sudah masuk ke penegakan hukum yang jauh lebih keras daripada hanya sekadar penertiban,”

Barita menegaskan.

Iklan