Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai perubahan definisi penghapusan kerugian negara yang digagas Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan masih sebatas usulan.
Menurut Yusril, usulan itu masih harus dikaji sebab belum ada penjelasan lebih jelas mengenai perubahan substansi definisi yang dimaksud, termasuk menyinggung Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC,”
kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Perlu Kajian Hukum Mendalam
Yusril mengatakan, kajian penghapus kerugian negara dan diganti dengan suap masih harus pelajari baik segi hukum materiil maupun formilnya.
Iklan
Oleh karenanya, dia mengatakan usulan Luhut itu akan dibahas lebih rinci dan akan disandingkan dengan perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pembahasan itu direncanakan akan berlangsung dengan mengundang DEN pada Senin, 26 Oktober 2026 mendatang.
Nantinya di pertemuan itu, Yusril juga akan membahas sejarah terbentuknya undang-undang Tipikor serta komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat internasional.
UU Tipikor Dibuat Yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangan dan pendapat dalam peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (23/6/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar)
Sebab sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, merupakan produk Yusril saat menjadi Menteri Kehakiman.
Yusril menyinggung, ketika menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2023, serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,”
jelas Yusril.
Yusril melanjutkan, setiap wacana yang menyangkut perubahan regulasi harus berdasarkan pemahaman yang utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang ingin dicapai, dan pengalaman penerapannya.
Disamping itu, evaluasi peraturan yang berlaku harus dipandang kritis guna mengetahui kelebihan dan kekurangannya.
Mengingat perubahan definisi korupsi tidak harusnya ditelan mentah-mentah kemudian ditolak tanpa pemahaman substansi usulannya.
“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,”
Yusril menegaskan.
DEN Ingin Standar Internasional
Sebelumnya, Usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC), disetujui Presiden Prabowo.
Dalam keterangannya Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, DEN berpendapat penanganan korupsi di Indonesia harus dipastikan mengikuti standar internasional. Dengan demikian definisi korupsinya pun disesuaikan dengan konvensi yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB.
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,”
ujarnya, Selasa (20/10/2026) malam.
Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003, dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi itu berlaku terutama setelah diratifikasi oleh 30 negara pada 14 Desember 2005. Pemerintah Indonesia, sebagai salah satu yang negara menandatangani konvensi tersebut, meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
Indonesia tidak menerima secara utuh UNCAC sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006: “Mengesahkan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan reservasi (persyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian sengketa“.
Ia juga menjelaskan korupsi dalam UNCAC diartikan sebagian besar sebagai aksi penyuapan (bribery).
“Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,”
imbuhnya.
Kerugian Negara Hambat Aksi Korporasi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pidato pada penutupan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./wsj.)
Menurut dia, frasa “kerugian negara” sering kali dicap menghambat aksi korporasi, yang menurutnya, “setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya”. Namun, menurut dia, hanya disempurnakan.
“Rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan,”
kata Luhut dalam keterangan resmi Kamis, 22 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Luhut menambahkan, rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, perjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten.
Kedua, perluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
Rekomendasi itu sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026.
“Dengan tujuan untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,”