Anak Pakai Medsos Bakal Lebih Diawasi? Menkomdigi Desak Platform Jujur soal Batas Usia Pengguna
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Vihada Hafid meminta platform digital memiliki klasifikasi usia yang lebih jelas untuk melindungi anak-anak dari risiko di ruang digital.
Menkomdigi Meutya Viada Hafid saat memaparkan materi dalam diskusi publik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Doc: Rika Pangesti
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta platform digital menetapkan klasifikasi usia yang jelas untuk melindungi anak-anak dari risiko di ruang digital.
Ia menilai, setiap platform perlu melakukan penilaian risiko secara terbuka dan tidak cukup hanya menganggap layanannya aman bagi pengguna berusia 13 tahun ke atas. Hal itu disampaikan Menkomdigi Meutya Meutya dalam diskusi publik bertajuk “Darurat Perundungan di Sekolah” di Gedung Nusantara DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2026.
Pertama, melakukan penilaian risiko terhadap dirinya sendiri. Kita ingin nanti ke depan mereka seperti di perfilman, Bapak/Ibu, mereka sudah bisa jujur untuk menilai dirinya sendiri,”
kata Meutya Hafid.
Meutya mencontohkan, platform digital perlu memberikan klasifikasi yang menggambarkan kesesuaian layanan dengan kelompok usia tertentu.
Dengan demikian, pengguna dan orang tua dapat mengetahui apakah suatu layanan sesuai untuk anak-anak atau lebih layak diakses pengguna dewasa.
Kami pantas untuk 17 tahun ke atas atau dewasa,”
ujar Meutya mencontohkan klasifikasi yang dapat diberikan platform.
Sebaliknya, platform juga perlu menyatakan secara jelas apabila layanannya memang sesuai untuk anak-anak.
Menurut Meutya, keterbukaan tersebut merupakan langkah mendasar yang belum dilakukan secara memadai oleh penyedia layanan digital.
Hal yang sangat sederhana seperti itu sebelumnya tidak pernah dilakukan, semua merasa bahwa mereka cukup aman untuk 13 tahun ke atas. Jadi ini yang kita dorong dari PP ini,”
ucapnya.
Selain penilaian risiko, pemerintah mewajibkan platform menerapkan pengaturan pelindungan yang sesuai dengan usia pengguna.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Tantangan berikutnya adalah memastikan platform mampu mengenali apakah penggunanya masih anak-anak atau sudah dewasa.
Meutya mengakui, mekanisme verifikasi usia menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar pelindungan anak tidak berhenti pada pengaturan di atas kertas.
Nah, ini yang menjadi PR juga, bagaimana platform bisa mengenali yang menggunakan ini anak-anak atau bukan anak-anak,”
jelasnya.
Meutya meyakini perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi lainnya dapat membantu platform mengidentifikasi usia pengguna.
Lebih jauh dia, terdapat berbagai cara yang dapat dimanfaatkan untuk memperkirakan usia, termasuk melalui foto yang diunggah dan pola perilaku pengguna.
Jadi perilaku anak sama perilaku orang tua beda,”
ungkap Meutya.
Ia juga menyinggung pola aktivitas anak yang umumnya berkaitan dengan waktu sekolah. Perbedaan pola penggunaan layanan digital tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu petunjuk bagi platform untuk mengenali pengguna anak.
Jadi banyak sekali teknologi inferencing yang sebetulnya kita yakini membuat platform itu sudah mampu untuk mengenali anak-anak,”