Darurat Perundungan di Sekolah! Mendikdasmen Ungkap Guru Jadi Pelaku, Murid Rentan Jadi Korban
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti mengungkapkan, guru juga termasuk pihak yang dominan menjadi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan, selain murid senior.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa guru termasuk kelompok dominan yang melakukan kekerasan di lingkungan sekolah, selain murid senior.
Ia juga memaparkan lima faktor yang membuat sebagian murid lebih rentan menjadi sasaran perundungan, mulai dari kondisi fisik hingga latar belakang sosial ekonomi. Hal itu disampaikan Abdul Mu’ti dalam diskusi publik bertajuk “Darurat Perundungan di Sekolah” di Gedung Nusantara DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2026.
Dari sudut pelaku, itu tiga yang dominan. Ternyata, pelaku yang tidak bisa kita tutupi adalah guru pelaku kekerasan itu. Pelakunya itu adalah guru,”
kata Abdul Mu’ti.
Mu’ti menyebut, selain guru, murid senior juga menjadi salah satu pihak yang dominan melakukan kekerasan di sekolah. Faktor gender turut muncul dalam pola kekerasan, terutama yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan.
Iklan
Menurutnya, kekerasan tidak semata-mata terjadi akibat konflik antarmurid, tetapi juga berkaitan dengan ketimpangan kekuatan antara pelaku dan korban.
Sehingga kekerasan itu terjadi karena faktor power relation, relasi kuasa dari yang kuat kepada yang lemah,”
Dari sisi korban, Mu’ti memaparkan lima faktor yang membuat murid lebih rentan menjadi sasaran perundungan.
Faktor pertama adalah kondisi fisik yang dianggap berbeda dari kebanyakan anak seusianya, seperti tubuh yang terlalu kecil, terlalu tinggi, atau lebih besar.
Misalnya kalau dia fisiknya terlalu kecil, itu biasanya sering menjadi sasaran kekerasan. Atau terlalu jangkung, atau terlalu besar, dan dan faktor-faktor lain yang mengarah kepada fisik,”
terangnya.
Faktor kedua berkaitan dengan kemampuan intelektual. Menurut Mu’ti, murid dengan kemampuan akademik di bawah rata-rata cenderung lebih rentan menjadi sasaran perundungan.
Sebagian anak dengan perbedaan fisik maupun kemampuan intelektual juga merupakan anak berkebutuhan khusus.
Faktor ketiga adalah kondisi sosial ekonomi keluarga. Mu’ti menyoroti kerentanan anak dari keluarga kurang mampu yang berpotensi menjadi sasaran kekerasan di sekolah.
Banyak korban dari keluarga tidak mampu. Murid-murid dari keluarga tidak mampu itu sangat rentan terhadap perundungan. Kasus di Pemalang yang terakhir misalnya, itu kan dari keluarga desil 1 korbannya,”
jelasnya.
Faktor keempat adalah gender. Mu’ti menyebut anak perempuan sebagai kelompok yang paling banyak mengalami kekerasan berdasarkan telaah yang dipaparkannya.
Adapun faktor kelima berkaitan dengan perilaku yang dianggap berbeda dari kebanyakan murid. Anak yang kerap mengadu kepada guru, misalnya, dapat menjadi sasaran perundungan.
Mu’ti juga menyinggung murid yang menunjukkan ekspresi atau perilaku gender yang tidak sesuai dengan ekspektasi lingkungan sekitarnya.
Mu’ti menegaskan, kelima faktor tersebut merupakan pola yang ditemukan dalam kajian yang mereka amati. Kerentanan korban, menurutnya, tidak mengubah kenyataan bahwa tanggung jawab atas tindakan kekerasan tetap berada pada pelaku.
Untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Aturan tersebut ditetapkan pada 8 Januari 2026 dan diundangkan pada 9 Januari 2026, kemudian diluncurkan secara resmi pada 12 Januari 2026.
Pelaksanaannya diperkuat melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Mu’ti menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk membangun lingkungan sekolah yang aman secara fisik, sosial, intelektual, spiritual, dan digital.
Pendekatan itu juga diarahkan untuk membentuk budaya sekolah yang aman dan nyaman, sejalan dengan kebijakan Presiden mengenai budaya ASRI, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah.
Jadi sebenarnya dari sisi aspeknya, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 itu sangat komprehensif, di mana kami menekankan pada pembentukan aspek budaya yang aman dan nyaman,”