Menkomdigi Sebut 45 Persen Anak Pernah Alami Cyberbullying, Ini Penyebab Utamanya!
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Viada Hafid menyebut ada sebanyak 45 persen anak di Indonesia pernah mengalami perundungan siber atau cyberbullying.
Menkomdigi Meutya Viada Hafid saat memaparkan materi dalam diskusi publik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Doc: Rika Pangesti
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, mengungkapkan bahwa 45 persen anak di Indonesia pernah mengalami perundungan siber atau cyberbullying.
Ia juga menyoroti minimnya kesiapan orang tua dalam mendampingi anak menggunakan internet, berdasarkan riset Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini disampaikan Meutya dalam diskusi publik bertajuk “Darurat Perundungan di Sekolah” yang digelar di Gedung Nusantara DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2026.
45 persen dari anak-anak kita, menurut riset pernah mengalami perundungan siber,”
kata Meutya
Meutya menilai, perkembangan digitalisasi mempercepat penyebaran berbagai bentuk kejahatan terhadap anak, termasuk perundungan.
Iklan
Menurutnya, kemudahan akses dan komunikasi di ruang digital membawa manfaat, tetapi juga mempercepat munculnya dampak negatif yang mengancam anak-anak.
Karena pada dasarnya digitalisasi mempercepat banyak hal, namun dari sisi yang negatif juga ini terjadi percepatan-percepatan,”
ucapnya.
Selain tingginya angka perundungan siber, Meutya menyoroti kemampuan orang tua dalam mendampingi anak di ruang digital. Berdasarkan riset Kementerian Komdigi, hanya 39,9 persen orang tua yang merasa cukup mampu melakukan pendampingan tersebut.
Namun, menurut Meutya, rasa percaya diri orang tua belum tentu mencerminkan kemampuan mereka yang sebenarnya.
Karena itu, diperlukan penilaian lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana orang tua memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melindungi anak di internet.
Dari yang confident bahwa mereka mampu menjaga anak di ranah digital, perlu kita cek lagi berapa sebetulnya yang betul-betul mampu mendampingi anaknya di ranah digital,”
Di sisi lain, sebanyak 48 persen remaja menilai media sosial memberikan dampak negatif bagi teman-teman seusia mereka.
Angka ini memperlihatkan bahwa kekhawatiran terhadap lingkungan digital tidak hanya datang dari orang tua, tetapi juga dirasakan oleh kalangan remaja sendiri,”
jelasnya.
Meutya juga menjelaskan bahwa platform digital telah menyediakan fitur yang memungkinkan orang tua mengatur penggunaan layanan, mulai dari pembatasan waktu hingga penyaringan konten. Namun, penggunaan fitur tersebut masih rendah karena sifatnya opsional.
Karena itu sifatnya opsional, maka yang memakai layanan itu hanya 10,2 persen orang tua,”
terangnya.
Menurut Meutya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya edukasi yang lebih luas agar orang tua memahami risiko di internet sekaligus memanfaatkan fitur pengawasan yang tersedia.
Pertama, karena memang perlu edukasi yang luas. Yang kedua, memang perlu kebiasaan lebih untuk melakukan parental control melalui digitalisasi,”
tutur Meutya.
Dalam upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Peraturan tersebut ditetapkan pada 27 Maret 2025.
Meutya mengatakan, platform digital diberikan waktu satu tahun untuk mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut.
Persiapan itu tidak hanya mencakup sosialisasi, tetapi juga peningkatan kemampuan teknologi untuk membedakan pengguna anak dan orang dewasa.
Para platform kita berikan waktu 1 tahun untuk melakukan tidak hanya sosialisasi, terima kasih Pak Wamen, tapi juga meng-upgrade teknologinya supaya mereka bisa membedakan mana yang anak dan mana yang orang tua atau yang non-anak,”
ujarnya.
Menurut Meutya, kemampuan mengenali usia pengguna menjadi langkah awal agar ketentuan pelindungan anak dapat diterapkan secara tepat.
Sistem perlu mengidentifikasi pengguna yang termasuk kategori anak agar langkah pelindungan sesuai aturan dapat dijalankan.
Karena dia harus bisa membaca dulu ini kan aturan buat anak-anak dia harus bisa membaca dulu pengguna yang anak-anak itu yang mana saja,”