Petugas menarik selang saat memadamkan kebakaran lahan yang mendekati kawasan permukiman warga di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/10/2026). (ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengingatkan pemerintah Indonesia agar mewaspadai potensi tuntutan hukum dari negara tetangga akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melintasi batas negara.
Namun, ia menegaskan, prioritas utama pemerintah saat ini harus tetap pada pemadaman api dan perlindungan warga yang terdampak di dalam negeri.
Kalau ditanya apakah bisa (dituntut), tentu bisa. Karena dari asap yang dihasilkan dari karhutla itu kan sudah mengganggu aktivitas dari negara tetangga kita,”
kata Hikmahanto dalam video yang dikutip pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Untuk menangani situasi tersebut, Hikmahanto berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah taktis, termasuk mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional.
Iklan
Menurut dia, langkah tersebut dapat membantu memusatkan perhatian dan sumber daya pemerintah untuk mempercepat pemadaman titik-titik api.
Dalam konteks hukum internasional dan kerja sama regional, Hikmahanto mengingatkan keberadaan Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Perjanjian tersebut menjadi kerangka kerja sama negara-negara ASEAN untuk mencegah dan menangani pencemaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang melintasi batas negara. Indonesia telah meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Hikmahanto menjelaskan, kerja sama regional dapat membuka ruang bagi negara-negara ASEAN untuk membantu menangani kebakaran di Indonesia.
Namun, keterlibatan negara lain dalam pemadaman harus memperhatikan ketentuan perjanjian serta persetujuan Indonesia sebagai negara tempat kebakaran terjadi.
Di dalam ketentuan itu, tentu dengan persetujuan Indonesia sebagai negara di mana api itu ada, bisa membuka kesempatan kepada negara-negara ASEAN untuk bersama-sama memadamkan api yang ada,”
jelasnya.
Selamatkan Warga Indonesia
Meski menyoroti potensi tuntutan dari negara lain, Hikmahanto mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam perdebatan mengenai gugatan hukum ketika kebakaran masih berlangsung.
Menurut dia, langkah paling mendesak adalah memadamkan api secepat mungkin.
Ia menegaskan, upaya pemadaman bukan semata-mata untuk meredakan keluhan negara tetangga yang terdampak asap.
Lebih dari itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia, khususnya warga yang tinggal di wilayah terdampak karhutla.
Yang dipikirkan pertama adalah bagaimana memadamkan, bukan karena tidak enak sama warga negara dari negara yang terdampak, tapi justru tidak enak dengan warga negara kita sendiri,”
tegas Hikmahanto.
Ia menambahkan, masyarakat di Sumatra dan Kalimantan yang terdampak langsung karhutla membutuhkan penyelesaian segera agar dapat kembali menghirup udara bersih.
Karena itu, Hikmahanto mendorong pemerintah memusatkan upaya pada pemadaman dan perlindungan warga, sembari tetap memperhatikan kewajiban Indonesia dalam kerja sama regional serta potensi konsekuensi hukum lintas negara.