Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Kopi ‘Racun’ di SMP Tangsel: DPR Desak Perundung Diproses Hukum

Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus perundungan terhadap 14 siswi di salah satu SMP Negeri di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro di Kompleks Parlemen, 27 Oktober 2026.
Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro di Kompleks Parlemen, 27 Oktober 2026. (Owrite.id/Rika Pangesti)

Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus perundungan terhadap 14 siswi di salah satu SMP Negeri di Tangerang Selatan, Banten.

“Saya rasa ini pola permainan yang menurut pandangan kami, sangat ekstrem dan tidak semestinya dilakukan dalam lingkungan pendidikan,”

kata Agung saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Oktober 2026.

Kasus ini mencuat setelah para korban mengaku dipaksa meminum racikan kopi yang dicampur saus, kecap, lada bubuk, bawang putih, air ludah, air keran, hingga cuka.

Agung menilai perilaku tersebut tidak bisa dianggap sebagai permainan biasa. Menurut dia, masih banyak aktivitas lain yang lebih sehat untuk dilakukan anak-anak, termasuk olahraga prestasi dan permainan tradisional.

Iklan

“Masih banyak permainan-permainan lain seperti permainan olahraga prestasi, permainan olahraga tradisional. Saya rasa itu lebih sehat,”

ujar dia.

Sesuai Aturan

Ia menegaskan dugaan perundungan yang mengandung unsur pidana harus ditangani sesuai ketentuan hukum. Karena itu aparat penegak hukum diharapkan tidak mengabaikan persoalan tersebut hanya karena melibatkan anak-anak.

“Karena ini sudah menyangkut perilaku yang bisa jadi ada unsur pidana, maka kami berharap aparat penegak hukum bisa menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”

kata Agung.

Meski meminta penegakan hukum, Agung mengingatkan agar proses pendalaman perkara tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Penanganan perkara harus dilakukan sesuai prosedur, bukan dengan menghakimi pihak yang diduga terlibat sebelum proses hukum berjalan,”

tutur dia.

Prinsip

Aparat pun harus memperhatikan usia pihak-pihak yang terlibat. Jika mereka masih berstatus anak, proses hukum perlu mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“(Aparat) menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memperhatikan usia Jikalau masih dalam kategori anak-anak, maka setidaknya harus mengedepankan prinsip anak-anak yang berurusan dengan hukum,”

kata dia.

Penegakan hukum dalam kasus perundungan tidak boleh berubah menjadi sarana melampiaskan kemarahan atau membalas perlakuan pelaku. Menurut dia, hukum harus memberikan peringatan agar perilaku serupa tidak terulang.

“Sekali lagi, hukum ini bukan untuk alat balas dendam, tetapi lebih untuk peringatan dini agar menimbulkan efek jera,”

kata Agung.

Awal Mula

Kasus perundungan terungkap setelah orang tua salah satu korban menceritakan bahwa anaknya, siswi kelas VIII berinisial A, diajak berkumpul di sebuah warung kopi oleh kakak kelas. Pertemuan yang dianggap sebagai “ajakan bermain” itu diikuti 14 siswi.

Merujuk keterangan orang tua korban pada Kamis, 22 Oktober, para siswi diminta mengikuti permainan sambil merokok. Ketika abu rokok mereka jatuh, mereka disebut mendapat hukuman berupa meminum cairan racikan yang telah disiapkan.

“Racikan kopi liong, saos, kecap, lada bubuk, bawang putih, air ludah, air keran, cuka. Itu diminumkan kepada anak-anak,”

ungkap orang tua salah satu korban di Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur.

Ia mengatakan anaknya masih belum masuk sekolah karena kerap mengalami sakit perut. Sementara itu, beberapa korban lainnya disebut mengalami kondisi lebih parah hingga muntah darah.

“Anak saya sampai hari ini tidak masuk sekolah karena masih sering sakit perut. Kalau teman-temannya yang lain ada yang sampai muntah darah,”

tambah dia.

Investigasi

Kepala SMP peristiwa itu terjadi, Kunardi, membenarkan ada perundungan terhadap sejumlah siswi yang diduga dilakukan kakak kelas. Kini pihak sekolah telah membentuk tim investigasi setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut.

Kunardi mengaku bahwa pihak sekolah juga memanggil orang tua untuk membangun kolaborasi dan meningkatkan pengawasan terhadap anak. Ia menyebut peristiwa itu terjadi di luar jam dan lingkungan sekolah.

“Artinya sudah di luar waktu dan lokasi kegiatan sekolah karena malam Sabtu di sebuah warkop,”

ujar dia.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.