Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas batas (transboundary haze pollution) mendesak untuk segera dinyatakan sebagai bencana nasional.
Langkah ini dinilai krusial agar seluruh sumber daya terfokus pada upaya pemadaman di lapangan.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa dampak asap akibat karhutla di Indonesia telah mengganggu aktivitas negara-negara tetangga di kawasan regional.
Iklan
”Konsen kita yang pertama saat ini adalah bagaimana api mati, api bisa dipadamkan,”
kata Hikmahanto dalam keterangan video, dikutip Rabu, 28 Oktober 2026.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada langkah penuntutan pihak-pihak tertentu terlebih dahulu, melainkan mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang terdampak langsung.
”Pemerintah jangan dulu berpikir yang katakanlah menuntut orang dan lain sebagainya. Yang dipikirkan pertama adalah bagaimana memadamkan, bukan karena tidak enak sama warga negara dari negara yang terdampak, tapi justru tidak enak dengan warga negara kita sendiri,”
Dalam perjanjian tersebut, penanganan karhutla seharusnya dapat menjadi momentum bagi negara-negara anggota ASEAN untuk saling bahu-membahu memadamkan kebakaran.
Oleh karena itu, keterbukaan pemerintah Indonesia dalam menerima kerja sama regional dinilai sangat penting demi menyelamatkan warga di Sumatra, Kalimantan, dan wilayah terdampak lainnya agar dapat kembali menikmati udara bersih serta menjalani aktivitas pendidikan dengan baik.