Sosiolog Jannus TH Siahaan menilai nilai kekeluargaan dan solidaritas sosial dapat disalahgunakan untuk membenarkan nepotisme, penyalahgunaan jabatan, hingga praktik saling melindungi di lingkaran kekuasaan.
Hal itu terjadi ketika loyalitas terhadap keluarga atau kelompok lebih diutamakan daripada kepentingan publik dan prinsip keadilan.
Kekeluargaan dan solidaritas bukanlah sumber korupsi. Masalahnya muncul ketika loyalitas kepada keluarga, kelompok, atau jaringan pertemanan ditempatkan di atas kewajiban terhadap kepentingan publik,”
kata Jannus kepada Owrite, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Jannus, persoalan utamanya bukan terletak pada budaya kekeluargaan atau gotong royong, melainkan pada cara nilai-nilai tersebut digunakan untuk melindungi kepentingan kelompok.
Iklan
Nilai yang semestinya memperkuat kepercayaan dan solidaritas sosial justru dapat menyimpang ketika dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan.
Ia menjelaskan, fenomena tersebut dapat dianalisis melalui konsep partikularisme dan universalisme yang dikemukakan sosiolog Talcott Parsons.
Dalam pola partikularistik, seseorang diperlakukan berdasarkan hubungan pribadi atau kedekatan tertentu, termasuk dalam pemberian jabatan maupun perlindungan kepada kolega.
Sebaliknya, prinsip universalistik menekankan penerapan standar dan aturan yang sama tanpa membedakan hubungan pribadi.
Ketika kedekatan mengalahkan aturan, kesempatan dan perlakuan istimewa berisiko hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
Preach doktor sosiologi dari Universitas Padjajaran itu juga menyoroti jaringan keluarga, alumni, organisasi, hingga afiliasi politik yang berpotensi menjadi sarana mempertahankan praktik korupsi.
Hubungan sosial yang semestinya membangun kepercayaan dapat disalahgunakan untuk mengamankan proyek, membagi keuntungan, atau memengaruhi proses hukum.
Jika jaringan itu digunakan untuk membagi keuntungan, mengamankan proyek, memengaruhi proses hukum, atau menutup akses pengawasan, modal sosial berubah menjadi sarana reproduksi korupsi,”
jelasnya.
Untuk memutus pola tersebut, Jannus menilai hubungan pribadi harus dipisahkan secara tegas dari tanggung jawab pejabat terhadap kepentingan publik.
Pengangkatan pejabat, menurut dia, perlu mengedepankan meritokrasi. Sementara itu, proses pengadaan barang dan jasa harus berlangsung transparan serta didukung sistem digital untuk mempersempit peluang penyimpangan.
Ia juga mendorong pengungkapan dan pengelolaan konflik kepentingan, audit forensik terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta penguatan independensi lembaga pengawasan.
Perlindungan terhadap pelapor pelanggaran atau whistleblower juga dinilai penting agar penyimpangan dapat diungkap tanpa membuat pelapor rentan terhadap intimidasi atau pembalasan.
Loyalitas yang benar bagi seorang pejabat publik bukanlah kesediaan melindungi kelompoknya dari hukum, tapi keberanian memastikan bahwa kelompoknya sendiri tunduk pada hukum,”
tegas Jannus.
Jannus menambahkan, pembenahan sistem harus diikuti perubahan norma sosial. Penggunaan jabatan untuk menguntungkan keluarga atau kelompok, menurut dia, tidak boleh lagi dianggap sebagai sesuatu yang wajar.