Peneliti dan Analis Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik Universitas Mercu Buana, Dr. Syaifuddin, meminta dugaan pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial diperiksa secara transparan.
Ia mengingatkan, jika informasi faktual mengenai bencana benar-benar dibatasi, masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap informasi penting sekaligus ruang untuk mengawasi penanganan karhutla.
Penghapusan konten dan penurunan jangkauan merupakan dua mekanisme berbeda, tetapi keduanya perlu diperiksa ketika berdampak pada akses masyarakat terhadap informasi penting bagi publik saat bencana,”
kata Syaifuddin kepada Owrite, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Syaifuddin, keluhan mengenai penurunan jangkauan belum cukup untuk membuktikan adanya shadowban atau pembatasan visibilitas konten secara tersembunyi.
Iklan
Penurunan tayangan dapat dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari algoritma platform hingga perilaku audiens. Meski demikian, dugaan anomali distribusi konten tetap perlu ditelusuri menggunakan data dari platform.
Penurunan jumlah penonton belum otomatis membuktikan shadowban; algoritma, perilaku audiens, waktu unggah, format konten, dan faktor teknis lain juga dapat memengaruhi distribusi informasi bagi pengguna,”
ucapnya.
Ia menegaskan, kemungkinan adanya faktor teknis tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan.
Platform Harus Jelaskan
Menurut dia, platform perlu memberikan penjelasan berbasis data agar pengguna dapat mengetahui penyebab perubahan distribusi konten yang mereka alami.
Namun, kemungkinan faktor teknis tidak boleh menutup pemeriksaan; platform perlu menjelaskan anomali distribusi berdasarkan data yang tersedia dan dapat diuji secara independen oleh publik luas,”
ungkapnya.
Syaifuddin mengingatkan, pembatasan sistematis terhadap informasi faktual mengenai karhutla dapat menghambat masyarakat dalam memantau situasi di lapangan dan menilai respons pemerintah.
Informasi mengenai titik api, kondisi asap, gangguan kesehatan, serta tindakan aparat memiliki nilai penting bagi warga yang terdampak bencana.
Jika informasi faktual tentang karhutla dibatasi sistematis, laporan titik api, kondisi asap, gangguan kesehatan, dan respons aparat bisa kehilangan jangkauan penting bagi warga terdampak bencana,”
paparnya.
Dalam perspektif komunikasi politik, Syaifuddin menjelaskan bahwa distribusi informasi turut menentukan isu yang mendapat perhatian masyarakat.
Karena itu, pembatasan informasi mengenai karhutla berpotensi mempersempit ruang pengawasan publik terhadap kebijakan dan penanganan bencana.
Dalam teori agenda-setting, distribusi informasi memengaruhi isu yang mendapat perhatian publik; pembatasan konten karhutla berpotensi melemahkan pengawasan masyarakat terhadap respons pemerintah di lapangan secara langsung,”
Ia menekankan, setiap pembatasan konten harus dilakukan secara proporsional, memiliki dasar yang jelas, dan menyediakan mekanisme keberatan bagi pengguna.
Kritik terhadap pejabat atau kebijakan pemerintah, menurut dia, tidak semestinya menjadi satu-satunya alasan untuk mengurangi jangkauan informasi.
Setiap pembatasan harus proporsional, memiliki dasar yang jelas, diterapkan konsisten, dan menyediakan mekanisme keberatan; kritik terhadap pejabat bukan alasan cukup membatasi informasi tanpa dasar hukum,”
tegasnya.
Syaifuddin menilai, keterbukaan pemerintah dan perusahaan platform menjadi kunci untuk menjawab kecurigaan masyarakat.
Penjelasan yang transparan diperlukan agar publik dapat mengetahui apakah pembatasan dilakukan atas permintaan pemerintah, berdasarkan keputusan moderasi platform, atau akibat sistem distribusi algoritmik.
Akuntabilitas bukan sekadar ada atau tidaknya instruksi tertulis, melainkan apakah penggunaan kewenangan dapat ditelusuri, dijelaskan secara terbuka, dan diuji independen oleh publik dan media luas,”
pungkasnya.
Bantahan Komdigi
Di tengah polemik tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah telah meminta platform media sosial menghapus atau membatasi konten terkait karhutla.
Komdigi menyatakan, dugaan penurunan jangkauan perlu ditelusuri berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi masing-masing platform.
Karena itu, dugaan shadowban terhadap konten karhutla belum dapat dipastikan hanya berdasarkan penurunan jumlah tayangan atau keluhan pengguna.
Diperlukan penjelasan dari perusahaan platform serta data yang dapat diperiksa untuk mengetahui penyebab perubahan jangkauan maupun penghapusan konten.
Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan informasi saat bencana, sekaligus memastikan ruang digital tetap memungkinkan warga menyampaikan informasi faktual dan mengawasi penanganan karhutla.