Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka informasi secara transparan terkait dugaan pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial.
Amnesty mengingatkan, ruang digital tidak boleh menjadi tempat pembungkaman informasi mengenai kerusakan lingkungan yang menyangkut kepentingan publik.
Ketika konten-konten kritikal dan dokumentasi krisis Karhutla dihilangkan atau dibatasi jangkauannya, publik kehilangan instrumen penting untuk menuntut akuntabilitas, baik dari pemerintah maupun dari korporasi yang sering kali berada di balik pembukaan lahan dengan cara membakar,”
kata Manajer Media dan Juru Bicara Amnesty International Indonesia Haeril Halim kepada Owrite, Kamis, 29 Oktober 2026.
Isu ini mencuat setelah sejumlah kreator konten dan warganet melaporkan dugaan penghapusan atau penurunan jangkauan unggahan yang mendokumentasikan kebakaran hutan dan lahan.







