Dugaan penghapusan dan penurunan jangkauan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan informasi digital.
Peneliti dan Analis Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik Universitas Mercu Buana, Dr. Syaifuddin, mengingatkan pembatasan konten yang tidak transparan berpotensi menghambat hak masyarakat memperoleh informasi sekaligus mengawasi penanganan bencana.
Penghapusan konten dan penurunan jangkauan merupakan dua mekanisme berbeda, tetapi keduanya perlu diperiksa ketika menghambat akses publik terhadap informasi penting mengenai karhutla dan penanganannya,”
kata Syaifuddin saat dihubungi Owrite, Kamis, 29 Oktoberfest 2026.
Syaifuddin menegaskan, penurunan jangkauan juga tidak bisa langsung dianggap sebagai bentuk sensor. Perubahan algoritma, perilaku audiens, waktu unggah, dan format konten dapat memengaruhi distribusi informasi.
Iklan
Meski demikian, dugaan pembatasan tetap perlu diperiksa jika terdapat anomali yang tidak dapat dijelaskan.
Penurunan jumlah penonton tidak otomatis membuktikan shadowban. Perubahan algoritma, perilaku audiens, waktu unggah, format konten, dan faktor teknis lain juga memengaruhi distribusi informasi,”
tegasnya.
Menurut Syaifuddin, platform digital perlu memberikan penjelasan berbasis data ketika pengguna melaporkan penurunan jangkauan atau penghapusan konten.
Tanpa penjelasan yang memadai, masyarakat akan kesulitan membedakan keputusan moderasi platform dari kemungkinan intervensi pihak luar.
Jika ditemukan anomali distribusi konten, platform seharusnya menjelaskan faktor penyebab berdasarkan data yang tersedia, bukan membiarkan masyarakat menebak-nebak alasan di balik pembatasan,”
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah mengenai kemungkinan keterlibatan dalam pembatasan konten. Buat dia, bantahan pejabat maupun keluhan pengguna perlu diuji melalui informasi yang dapat diperiksa secara independen.
Pemerintah perlu membuka informasi mengenai keterlibatannya dalam pembatasan konten sesuai kewajiban hukum, sehingga publik dapat menguji klaim pengguna maupun bantahan pejabat secara objektif,”
jelas Syaifuddin.
Dalam perspektif komunikasi, distribusi informasi turut menentukan isu yang mendapat perhatian masyarakat. Karena itu, sistem rekomendasi dan moderasi platform memiliki peran penting dalam menentukan seberapa luas informasi tentang bencana menjangkau publik.
Di era digital, perhatian publik tidak hanya ditentukan ruang redaksi, tetapi juga sistem rekomendasi dan moderasi platform yang memengaruhi penyebaran informasi kepada masyarakat,”
tuturnya.
Syaifuddin mengingatkan, jika informasi faktual mengenai karhutla dibatasi secara sistematis, dampaknya dapat melampaui hilangnya penonton atau interaksi bagi pemilik akun.
Masyarakat bisa kehilangan akses terhadap laporan titik api, kondisi asap, kerusakan lingkungan, dan respons aparat yang dibutuhkan untuk mengawasi penanganan bencana.
Jika informasi faktual karhutla dibatasi secara sistematis, laporan titik api, kondisi asap, kerusakan lingkungan, dan respons aparat berpotensi kehilangan jangkauan di masyarakat,”
ungkapnya.
Ia menegaskan, kewenangan pemerintah maupun platform untuk mengatur konten harus dijalankan secara proporsional. Kritik terhadap pejabat atau kebijakan pemerintah tidak semestinya menjadi alasan tunggal untuk membatasi penyebaran informasi.
Kewenangan pemerintah dan platform tidak membenarkan pembatasan hanya karena unggahan mengkritik pejabat, mempertanyakan kebijakan, atau berpotensi menurunkan citra pemerintahan di mata publik,”
tegasnya.
Bagi Syaifuddin, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui bantahan atau dugaan semata. Publik membutuhkan mekanisme untuk memeriksa alasan pembatasan, pihak yang mengambil keputusan, serta dasar yang digunakan.
Akuntabilitas bukan sekadar ada atau tidaknya instruksi tertulis, melainkan apakah penggunaan kewenangan dapat ditelusuri, dijelaskan terbuka, dan diuji secara independen oleh publik,”
pungkasnya.
Video Bupati Siak Hilang
Sebagaimana diketahui, polemik ini menguat setelah video Bupati Siak Afni Zulkifli mengenai penanaman pohon di lahan bekas karhutla sempat dihapus TikTok. Video tersebut sebelumnya telah ditonton lebih dari lima juta kali.
Afni mempertanyakan penghapusan itu, karena unggahannya mendokumentasikan kegiatan penanaman pohon bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pelajar.
Pada 21 Oktober 2026 video tersebut kembali muncul setelah admin mengajukan banding. TikTok sebelumnya menandai unggahan itu sebagai pelanggaran pedoman komunitas.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membantah Komdigi meminta platform menghapus atau membatasi informasi terkait karhutla.
Pada 22 Oktober 2026, Meutya menyatakan informasi karhutla justru dibutuhkan pemerintah dan mendorong platform meningkatkan transparansi algoritma. Ia juga meminta pengguna yang merasa kontennya dibatasi mengajukan aduan atau banding kepada platform.