Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Harga Produk Menstruasi Mencekik, Hak Perempuan Ikut Terhimpit

Kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan konsekuensi yang lebih luas terhadap akses perempuan terhadap kebutuhan menstruasi.

Ilustrasi pembalut.
Ilustrasi pembalut. (Pixabay/satyress)

Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII) Putu Rusta Adijaya mengatakan keterjangkauan produk menstruasi berkaitan erat dengan pemenuhan hak dasar perempuan.

Ketika perempuan kesulitan mendapatkan produk layak, mereka berisiko menggunakan alternatif yang tidak higienis. Persoalan ini dapat menimbulkan konsekuensi lebih luas, terutama bagi perempuan dan anak perempuan dari kelompok ekonomi terbatas.

“Ketika harga produk menstruasi sulit dijangkau, perempuan dan anak perempuan terpaksa memakai alternatif yang tidak higienis, atau absen dari sekolah dan pekerjaan,”

kata Putu dalam keterangan resmi yang diterima Owrite.id, Jumat, 30 Oktober 2026.

Bebas Kendala

Akses terhadap produk menstruasi seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan kemampuan membeli barang konsumsi. Ketersediaan produk yang terjangkau turut menentukan apakah perempuan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa hambatan akibat menstruasi.

Iklan

Dalam konteks pendidikan, anak perempuan yang kesulitan memperoleh produk menstruasi berisiko tidak mengikuti kegiatan belajar. Sementara bagi perempuan pekerja, keterbatasan akses dapat mengganggu aktivitas dan produktivitas mereka.

Putu menilai kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keterjangkauan produk menstruasi memiliki keterkaitan dengan berbagai hak dasar perempuan.

“Akses yang terjangkau ke produk menstruasi berkaitan dengan hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan martabat, serta hak asasi manusia,”

ujar dia.

Konsekuensi

Karena itu kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan konsekuensi yang lebih luas terhadap akses perempuan terhadap kebutuhan menstruasi.

“Kebutuhan tersebut harus dipenuhi secara rutin dan tidak dapat dihindari,”

tutur Putu.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pembalut masih termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN dan belum memperoleh fasilitas pembebasan.

Tarif PPN yang berlaku sebesar 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban efektif PPN yang ditanggung konsumen setara dengan 11 persen.

Iklan