“Bagi pers, pembatasan yang tidak sah berpotensi menghambat verifikasi silang antara keterangan pejabat dan laporan lapangan,”
ucap dia.
Dampak pembatasan informasi juga dapat dirasakan langsung masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak karhutla. Mereka membutuhkan informasi untuk mengenali risiko, menyampaikan kebutuhan, serta menilai kecukupan langkah penanganan yang dilakukan pemerintah.
“Bagi rakyat terdampak, terhambatnya informasi yang relevan dapat mengurangi kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan, melaporkan risiko, dan menilai kecukupan respons pemerintah,”
papar dia.
Meski demikian, Syaifuddin menegaskan penurunan jangkauan unggahan atau hilangnya konten di media sosial tidak serta-merta membuktikan ada intervensi pemerintah. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi kebijakan moderasi internal platform, perubahan algoritma, maupun faktor lain yang perlu ditelusuri.
“Namun, konsekuensi tersebut harus dikaitkan dengan bukti mengenai bentuk, cakupan, dan dampak pembatasan yang benar-benar terjadi,”
tutur dia.
Buka Transparansi
Maka pemerintah dinilai tidak cukup hanya menyampaikan bantahan terhadap dugaan intervensi. Persoalan transparansi perlu dijawab melalui mekanisme pemeriksaan dan pengaduan yang memungkinkan masyarakat menguji keputusan yang berdampak pada akses informasi.
“(Hal) yang terpenting, apa pun hasil pemeriksaan, pemerintah tetap perlu menjawab persoalan transparansi dan memastikan bahwa rakyat memiliki jalur yang efektif untuk mempertanyakan keputusan yang memengaruhi akses terhadap informasi publik,”
terang dia.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah membuka dokumentasi permintaan pembatasan konten yang diajukan instansi pemerintah kepada platform digital. Setiap permintaan, menurut Syaifuddin, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat ditelusuri agar penggunaan kewenangan dapat diawasi.
“Seluruh permintaan pembatasan konten yang dilakukan oleh instansi pemerintah harus terdokumentasi, memiliki dasar hukum yang jelas, dan dapat diaudit,”
kata dia.
Selain transparansi administratif, perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan informasi juga perlu diperkuat. Hal ini penting agar warga dan jurnalis tidak merasa takut menyampaikan temuan maupun kritik terkait penanganan karhutla.
“Pada saat yang sama, perlindungan bagi pelapor, jurnalis, dan rakyat yang menyampaikan informasi faktual perlu diperkuat agar pengawasan rakyat tidak terhambat oleh ketakutan akan konsekuensi yang tidak semestinya,”
ujar dia.
Syaifuddin menegaskan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penanganan bencana. Pemerintah perlu memastikan informasi faktual dapat diakses masyarakat, sementara setiap dugaan pembatasan konten harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan hanya klaim maupun bantahan.