Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Dugaan Pembatasan Konten Karhutla: Kala Api Padam, Mata Rakyat Dipaksa Pejam

Informasi faktual dari warga dan berbagai sumber diperlukan agar publik dapat membandingkan keterangan resmi dengan situasi sebenarnya.

Ilustrasi pembatasan konten karhutla di media sosial oleh pemerintah.
Ilustrasi pembatasan konten karhutla di media sosial oleh pemerintah. (Dibuat oleh AI)

Peneliti dan Analis Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik Universitas Mercu Buana Syaifuddin mengingatkan dugaan intervensi pemerintah terhadap penyebaran informasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial dapat mengancam kebebasan pers, akses informasi publik, hingga pengawasan terhadap penanganan bencana.

“Rakyat dapat mempertanyakan apakah komunikasi resmi pemerintah menyajikan kondisi secara utuh atau justru mengabaikan informasi yang tidak menguntungkan,”

kata Syaifuddin saat dihubungi Owrite.id, Minggu, 1 November 2026.

Kebutuhan Rakyat

Masyarakat membutuhkan informasi yang utuh untuk mengetahui kondisi di lapangan sekaligus mengawasi respons pemerintah terhadap karhutla. Ia bilang informasi faktual dari warga dan berbagai sumber diperlukan agar publik dapat membandingkan keterangan resmi dengan situasi sebenarnya.

Apabila informasi yang relevan dibatasi secara tidak sah untuk meredam kritik, dampaknya dapat merembet ke kerja jurnalistik. Pers membutuhkan akses terhadap berbagai sumber untuk menguji keterangan pejabat melalui verifikasi silang dengan laporan di lapangan.

Iklan

“Bagi pers, pembatasan yang tidak sah berpotensi menghambat verifikasi silang antara keterangan pejabat dan laporan lapangan,”

ucap dia.

Dampak pembatasan informasi juga dapat dirasakan langsung masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak karhutla. Mereka membutuhkan informasi untuk mengenali risiko, menyampaikan kebutuhan, serta menilai kecukupan langkah penanganan yang dilakukan pemerintah.

“Bagi rakyat terdampak, terhambatnya informasi yang relevan dapat mengurangi kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan, melaporkan risiko, dan menilai kecukupan respons pemerintah,”

papar dia.

Meski demikian, Syaifuddin menegaskan penurunan jangkauan unggahan atau hilangnya konten di media sosial tidak serta-merta membuktikan ada intervensi pemerintah. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi kebijakan moderasi internal platform, perubahan algoritma, maupun faktor lain yang perlu ditelusuri.

“Namun, konsekuensi tersebut harus dikaitkan dengan bukti mengenai bentuk, cakupan, dan dampak pembatasan yang benar-benar terjadi,”

tutur dia.

Buka Transparansi

Maka pemerintah dinilai tidak cukup hanya menyampaikan bantahan terhadap dugaan intervensi. Persoalan transparansi perlu dijawab melalui mekanisme pemeriksaan dan pengaduan yang memungkinkan masyarakat menguji keputusan yang berdampak pada akses informasi.

“(Hal) yang terpenting, apa pun hasil pemeriksaan, pemerintah tetap perlu menjawab persoalan transparansi dan memastikan bahwa rakyat memiliki jalur yang efektif untuk mempertanyakan keputusan yang memengaruhi akses terhadap informasi publik,”

terang dia.

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah membuka dokumentasi permintaan pembatasan konten yang diajukan instansi pemerintah kepada platform digital. Setiap permintaan, menurut Syaifuddin, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat ditelusuri agar penggunaan kewenangan dapat diawasi.

“Seluruh permintaan pembatasan konten yang dilakukan oleh instansi pemerintah harus terdokumentasi, memiliki dasar hukum yang jelas, dan dapat diaudit,”

kata dia.

Selain transparansi administratif, perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan informasi juga perlu diperkuat. Hal ini penting agar warga dan jurnalis tidak merasa takut menyampaikan temuan maupun kritik terkait penanganan karhutla.

“Pada saat yang sama, perlindungan bagi pelapor, jurnalis, dan rakyat yang menyampaikan informasi faktual perlu diperkuat agar pengawasan rakyat tidak terhambat oleh ketakutan akan konsekuensi yang tidak semestinya,”

ujar dia.

Syaifuddin menegaskan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penanganan bencana. Pemerintah perlu memastikan informasi faktual dapat diakses masyarakat, sementara setiap dugaan pembatasan konten harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan hanya klaim maupun bantahan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rahmat Tunny adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.