Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Dugaan Pembatasan Konten Karhutla oleh Komdigi: Perlu Audit Jejak Digital

Diperlukan audit independen dengan melibatkan pihak netral seperti akademisi, organisasi masyarakat sipil, Komnas HAM, atau Ombudsman.

AGENDA SETTING : Bantahan Komdigi Tak Cukup, Akademisi Desak Audit Independen Dugaan Pembatasan Konten Karhutla
Akademisi MNC University, Wida Nofiasari. Doc: IG Wida

Bantahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial belum sepenuhnya menjawab kecurigaan publik.

Akademisi Komunikasi Media dan Pariwisata MNC University Wida Nofiasari menilai dugaan pembatasan konten harus diperiksa melalui bukti digital. Sebab, penghapusan oleh pemerintah, moderasi internal platform, dan pembatasan distribusi oleh algoritma memiliki mekanisme serta jejak yang berbeda.

“Setiap pembatasan meninggalkan jejak berbeda. Permintaan pemerintah, keputusan internal platform, dan perubahan algoritma memiliki mekanisme yang bisa ditelusuri melalui bukti digital,”

kata Wida saat dihubungi Owrite.id, Minggu, 1 November 2026.

Petunjuk

Menurut mahasiswa doktoral ini, salah satu petunjuk yang dapat diperiksa adalah notifikasi dari platform. Wida mencontohkan kasus pada 2025 ketika sejumlah pengguna X menerima pemberitahuan bahwa pemerintah Indonesia melalui Komdigi mengajukan permintaan hukum agar unggahan mereka dihapus.

Iklan

“Pada 2025, sejumlah pengguna X menerima email yang menyebut pemerintah Indonesia melalui Komdigi mengajukan permintaan hukum agar unggahan mereka dihapus dari platform,”

ucap dia.

Berbeda dengan permintaan pemerintah, keputusan moderasi internal platform umumnya disertai pemberitahuan mengenai pelanggaran pedoman komunitas. Sementara, pembatasan akibat algoritma lebih sulit dikenali karena tidak selalu disertai notifikasi kepada pengguna.

“(Hal) yang paling sulit dibuktikan adalah pembatasan algoritmik karena tidak ada notifikasi. Pembuktian membutuhkan analisis data dan perbandingan performa unggahan secara terukur,”

jelas Wida.

Maka, penurunan jangkauan unggahan karhutla tidak bisa langsung disimpulkan sebagai tindakan pemerintah. Namun, dugaan tersebut juga tidak cukup dijawab hanya dengan bantahan tanpa membuka bukti yang dapat diperiksa.

Wida menyoroti perbedaan antara pernyataan pemerintah dan laporan masyarakat sipil. Ia berpendapat Menkomdigi telah membantah ada permintaan penurunan konten karhutla, sedangkan SAFEnet menyatakan menerima peningkatan laporan dugaan pembatasan konten dalam beberapa pekan terakhir.

“Menkomdigi membantah ada permintaan penurunan konten karhutla, sementara SAFEnet menerima peningkatan laporan dugaan pembatasan. Perbedaan ini membutuhkan pemeriksaan berbasis bukti independen,”

tegas dia.

Wajar Curiga?

Kecurigaan publik juga tidak dapat dilepaskan dari polemik pembatasan konten demonstrasi Agustus 2026. Komdigi mengakui melakukan penurunan terhadap 486 konten terkait demonstrasi. Rekam jejak itu menjadi salah satu alasan mengapa penjelasan pemerintah mengenai dugaan pembatasan konten karhutla perlu disertai keterbukaan.

“Kepercayaan publik sedang diuji karena Komdigi pernah mengakui menurunkan 486 konten terkait demonstrasi Agustus 2026. Karena itu, bantahan saja tidak cukup,”

ucap Wida.

Ia pun mendorong audit independen dengan melibatkan pihak netral seperti akademisi, organisasi masyarakat sipil, Komnas HAM, atau Ombudsman. Pemeriksaan tersebut perlu didukung akses terhadap data platform agar penyebab pembatasan dapat diketahui secara objektif.

“Audit independen penting untuk membuka fakta. Dengan akses terhadap data platform, pihak netral dapat menguji klaim pemerintah sekaligus memulihkan kepercayaan publik,”

kata dia.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rahmat Tunny adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.