Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Migrant Watch Desak Poliran Dibatalkan: Polisi Bukan Dinas Tenaga Kerja

Tata kelola pemerintahan yang baik mengharuskan setiap lembaga negara bekerja sesuai mandat dan batas kewenangan.

Ilustrasi tombol find job.
Ilustrasi tombol find job. (Pixabay/niekverlaan)

Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan berkata program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) berpotensi melampaui kewenangan kepolisian karena urusan pengentasan pengangguran menjadi tanggung jawab kementerian bidang ketenagakerjaan.

Ia mengatakan pelibatan Polri dalam urusan ketenagakerjaan menunjukkan ada pengaburan fungsi dan kewenangan antarlembaga negara.

“Urusan ketenagakerjaan, pelatihan vokasi, dan pengentasan pengangguran merupakan mandat kementerian sipil, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah,”

ujar Aznil dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Minggu, 1 November 2026.

Kepolisian semestinya tetap berfokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.

Iklan

Migrant Watch menilai keterlibatan kepolisian dalam sektor ketenagakerjaan merupakan perluasan peran yang tidak proporsional.

“Mengikutsertakan kepolisian dalam ranah domestik kesejahteraan dan pasar kerja adalah lompatan kewenangan yang tidak proporsional,”

tegas Aznil.

Selain persoalan kewenangan, Migrant Watch juga menyoroti potensi tumpang tindih program dan penggunaan anggaran negara. Kehadiran Polri dalam sektor yang telah ditangani instansi sipil dikhawatirkan justru menciptakan duplikasi fungsi serta pemborosan sumber daya.

Dia menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik mengharuskan setiap lembaga negara bekerja sesuai mandat dan batas kewenangan.

“Langkah ini menunjukkan ada duplikasi fungsi yang memicu tumpang tindih anggaran dan pemborosan sumber daya negara,”

ucap dia.

Kontribusi Polri dalam mengatasi pengangguran seharusnya dilakukan dengan menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan memastikan penegakan hukum berjalan adil. Dengan demikian, iklim investasi dapat tumbuh dan membuka peluang terciptanya lapangan kerja melalui sektor riil.

“Kami mendesak Kapolri membatalkan program Poliran dan mengembalikan fokus kepolisian pada agenda reformasi internal, serta penguatan fungsi penegakan hukum yang profesional,”

kata Aznil.

Iklan