Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan berkata program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) berpotensi melampaui kewenangan kepolisian karena urusan pengentasan pengangguran menjadi tanggung jawab kementerian bidang ketenagakerjaan.
Ia mengatakan pelibatan Polri dalam urusan ketenagakerjaan menunjukkan ada pengaburan fungsi dan kewenangan antarlembaga negara.
“Urusan ketenagakerjaan, pelatihan vokasi, dan pengentasan pengangguran merupakan mandat kementerian sipil, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah,”
ujar Aznil dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Minggu, 1 November 2026.
Kepolisian semestinya tetap berfokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.






