“DPR tentu bisa langsung menyatakan pendapat, tetapi juga bisa hak angket ataupun hak interpelasi. Kalau hak interpelasi dia akan mulai dari awal, bertanya dulu kepada pihak-pihak tertentu, terutama Wakil Presiden,”
terang Feri.
Selain interpelasi, DPR juga dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan. Dua putusan pengadilan, yakni MK dan MA, dapat menjadi pertimbangan bagi parlemen dalam menentukan mekanisme yang bakal ditempuh.
“Atau dia (DPR) langsung melakukan penyelidikan, karena sudah ada dua putusan pengadilan tertinggi yaitu MK dan MA,”
ucap dia.
Meski demikian, Feri menegaskan pilihan mekanisme tersebut berada di tangan DPR. Lembaga legislatif berwenang menentukan langkah yang dianggap tepat dengan mempertimbangkan dinamika dan perkembangan politik.
“Bahkan sama sekali langsung menyatakan pendapat, itu boleh. Tentu terserah DPR. Bagaimana eskalasi politik juga tentu DPR yang lebih paham,”
ujar dia.
Feri berpandangan DPR dapat langsung menggunakan hak menyatakan pendapat dengan mempertimbangkan dua putusan dari lembaga peradilan tertinggi tersebut. Ia mendorong agar pendapat DPR dibawa ke rapat paripurna untuk selanjutnya diajukan kepada MK guna menguji pendapat mengenai pemenuhan syarat Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Bagi saya, kalau sudah ada dua puncak kekuasaan peradilan menyatakan kurang lebih sama terhadap satu objek, langsung saja menyatakan pendapat. Kemudian diparipurnakan untuk bisa dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi dalam forum khusus (yaitu) menggugat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat,”
jelas dia.
Mekanisme Hak Menyatakan Pendapat
Dalam ketentuan Pasal 20A UUD 1945, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Sementara itu, Pasal 79 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur bahwa hak menyatakan pendapat dapat digunakan antara lain untuk menyampaikan dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Pengajuan hak menyatakan pendapat harus memenuhi prosedur dan persyaratan dalam UU MD3. Untuk dugaan bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat, usulan harus disertai materi dan bukti yang sah. Usulan tersebut juga harus memperoleh persetujuan melalui rapat paripurna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa DPR harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat diteruskan kepada MPR untuk memutuskan usul pemberhentian.