Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Feri Amsari Dorong DPR Langsung Gunakan Hak Menyatakan Pendapat soal Gibran

DPR memiliki pilihan untuk menggunakan hak interpelasi guna meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, terutama Wakil Presiden.

Suasana Sidang Tahunan MPR Tahun 2026. (Sumber: Dok. DPR)
Suasana Sidang Tahunan MPR Tahun 2026. (Sumber: Dok. DPR)

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan DPR dapat langsung menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti persoalan pemenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Langkah tersebut dapat ditempuh tanpa harus terlebih dahulu menggunakan hak interpelasi maupun hak angket, dengan mempertimbangkan dua putusan lembaga peradilan tertinggi, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

“Tentu saja bisa langsung (gunakan) karena ada putusan pengadilan, tapi DPR itu punya tiga yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,”

kata Feri kepada Owrite.id, Senin, 2 November 2026.

Gunakan Hak

DPR memiliki pilihan untuk menggunakan hak interpelasi guna meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait. Namun, mekanisme tersebut mengharuskan DPR memulai proses dengan meminta penjelasan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Iklan

“DPR tentu bisa langsung menyatakan pendapat, tetapi juga bisa hak angket ataupun hak interpelasi. Kalau hak interpelasi dia akan mulai dari awal, bertanya dulu kepada pihak-pihak tertentu, terutama Wakil Presiden,”

terang Feri.

Selain interpelasi, DPR juga dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan. Dua putusan pengadilan, yakni MK dan MA, dapat menjadi pertimbangan bagi parlemen dalam menentukan mekanisme yang bakal ditempuh.

“Atau dia (DPR) langsung melakukan penyelidikan, karena sudah ada dua putusan pengadilan tertinggi yaitu MK dan MA,”

ucap dia.

Meski demikian, Feri menegaskan pilihan mekanisme tersebut berada di tangan DPR. Lembaga legislatif berwenang menentukan langkah yang dianggap tepat dengan mempertimbangkan dinamika dan perkembangan politik.

“Bahkan sama sekali langsung menyatakan pendapat, itu boleh. Tentu terserah DPR. Bagaimana eskalasi politik juga tentu DPR yang lebih paham,”

ujar dia.

Feri berpandangan DPR dapat langsung menggunakan hak menyatakan pendapat dengan mempertimbangkan dua putusan dari lembaga peradilan tertinggi tersebut. Ia mendorong agar pendapat DPR dibawa ke rapat paripurna untuk selanjutnya diajukan kepada MK guna menguji pendapat mengenai pemenuhan syarat Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Bagi saya, kalau sudah ada dua puncak kekuasaan peradilan menyatakan kurang lebih sama terhadap satu objek, langsung saja menyatakan pendapat. Kemudian diparipurnakan untuk bisa dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi dalam forum khusus (yaitu) menggugat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat,”

jelas dia.

Mekanisme Hak Menyatakan Pendapat

Dalam ketentuan Pasal 20A UUD 1945, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Sementara itu, Pasal 79 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur bahwa hak menyatakan pendapat dapat digunakan antara lain untuk menyampaikan dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Pengajuan hak menyatakan pendapat harus memenuhi prosedur dan persyaratan dalam UU MD3. Untuk dugaan bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat, usulan harus disertai materi dan bukti yang sah. Usulan tersebut juga harus memperoleh persetujuan melalui rapat paripurna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa DPR harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat diteruskan kepada MPR untuk memutuskan usul pemberhentian.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rahmat Tunny adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.