Pengamat sosial dan politik Islah Bahrawi berpendapat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya menghadapi proses pemakzulan apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan orang nomor dua di Indonesia.
Persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan publik ataupun desakan kelompok aktivis. Ia menilai negara harus mengambil peran melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.
“Kalau memang ternyata dia tidak memiliki ijazah setara SMA, memang seharusnya yang memakzulkan dia itu bukan aktivis-aktivis yang hari ini ingin memakzulkan Gibran, tapi seharusnya adalah hukum dan konstitusi negara ini yang seharusnya memakzulkan dia,”
kata Islah kepada Owrite.id, Senin, 2 November 2026.
Patuh dan Patut
Polemik persyaratan pendidikan Gibran menjadi persoalan mendasar karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan dalam penyelenggaraan negara. Ketentuan konstitusi tidak boleh diberlakukan secara berbeda hanya karena seseorang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.






