Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Isu Pemakzulan Gibran: Hukum Harus Jadi ‘Algojo’ Konstitusi, Bukan Cuma Sorak Aktivis

Jika pemakzulan dapat dilakukan sesuai ketentuan konstitusi, hal tersebut tidak harus dipandang sebagai ancaman bagi keberlangsungan negara.

Gambar Pixel Gibran
Gambar Pixel Gibran/Doc. Owrite/Acel

Pengamat sosial dan politik Islah Bahrawi berpendapat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya menghadapi proses pemakzulan apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan orang nomor dua di Indonesia.

Persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan publik ataupun desakan kelompok aktivis. Ia menilai negara harus mengambil peran melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.

“Kalau memang ternyata dia tidak memiliki ijazah setara SMA, memang seharusnya yang memakzulkan dia itu bukan aktivis-aktivis yang hari ini ingin memakzulkan Gibran, tapi seharusnya adalah hukum dan konstitusi negara ini yang seharusnya memakzulkan dia,”

kata Islah kepada Owrite.id, Senin, 2 November 2026.

Patuh dan Patut

Polemik persyaratan pendidikan Gibran menjadi persoalan mendasar karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan dalam penyelenggaraan negara. Ketentuan konstitusi tidak boleh diberlakukan secara berbeda hanya karena seseorang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Iklan

Islah juga menyoroti proses yang mengantarkan Gibran menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia mengaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga aturan agar tidak disesuaikan demi kepentingan individu atau kelompok tertentu.

“Bagi saya secara personal bahwa sekali dia cacat moral, sekali ada aturan yang dikangkangi, sekali ada aturan yang dijahit hanya untuk kebutuhan seseorang, menurut saya ini adalah pelanggaran akal budi menurut Emmanuel Kant,”

ujar Islah.

Peran Mereka

Ia mengingatkan bahwa proses pemakzulan tidak bisa dilepaskan dari keputusan politik lembaga-lembaga negara. Ia menyebut DPR, partai politik, presiden, hingga para wakil rakyat berperan dalam dinamika politik yang dapat memengaruhi kelanjutan proses tersebut.

“Apakah sedemikian gampangnya proses itu? (Publik) tidak tahu. Ini tergantung keputusan-keputusan politik, ini tergantung hasil-hasil diskusi politik yang dilakukan oleh para politisi, partai politik, presiden dan semua kabinet, termasuk juga orang-orang perwakilan yang ada di Senayan,”

tutur Islah.

Jika pemakzulan dapat dilakukan sesuai ketentuan konstitusi, hal tersebut tidak harus dipandang sebagai ancaman bagi keberlangsungan negara. Sebaliknya, ia menilai proses itu dapat menjadi pengingat bahwa pejabat publik tetap harus tunduk pada aturan.

“Kalau ternyata Gibran ini bisa dimakzulkan oleh perwakilan rakyat di DPR, apa yang akan terjadi? tidak ada. Pembuktiannya adalah bahwa (Indonesia) betul-betul kembali kepada jalur yang benar, kepada konstitusi yang benar,”

terang Islah.

Iklan